Dua terdakwa kasus LPEI serahkan 172 alat bukti aliran dana pihak lain

2 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak dua terdakwa kasua LPEI, Handoko Limaho dan Liu Raymond, menyerahkan 172 alat bukti terkait dugaan aliran dana kepada pihak lain setelah keduanya tidak mengelola perusahaan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Tim advokat kedua terdakwa yang dipimpin Febri Diansyah menyerahkan masing-masing 87 alat bukti surat untuk terdakwa Handoko selaku pemilik manfaat PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit beserta 85 alat bukti surat untuk terdakwa Liu selaku Direktur PT TI Liu.

Seluruh dokumen disampaikan dalam bentuk salinan cetak (hard copy) dan salinan digital (soft copy), disertai paparan singkat mengenai substansi bukti yang diajukan.

"Dengan bukti-bukti ini kami ingin membedakan siapa yang sebenarnya melakukan penyalahgunaan dana dan siapa yang menikmati dana tersebut," kata Febri.

Dia menjelaskan alat bukti yang diajukan bertujuan memberikan gambaran utuh mengenai penggunaan dana pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta membantah anggapan bahwa kedua terdakwa menikmati dana tersebut untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk perusahaan.

Febri menyampaikan sebagian besar alat bukti terdiri atas dokumen proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS), dokumen pengajuan pembiayaan investasi ekspor, dokumen penggunaan dana pembiayaan, serta rekapitulasi rekening koran perusahaan.

Tim kuasa hukum juga menyerahkan dokumen homologasi yang menunjukkan pengakuan utang PT Tebo Indah dan PT PAS kepada LPEI sebagai bagian dari proses penyelesaian utang melalui Pengadilan Niaga.

Selain itu, advokat menghadirkan dokumen penilaian aset yang menunjukkan luas areal tanam PT Tebo Indah mencapai sekitar 6.500 hektare pada 2020 serta sejumlah akta jaminan fidusia yang menurut mereka telah menjadi bagian dari jaminan pembiayaan kepada LPEI.

Febri pun menyoroti mutasi rekening perusahaan yang menunjukkan adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu setelah Handoko dan Liu tidak lagi menjabat sebagai pengurus PT Tebo Indah.

Ia menyebut analisis rekening memperlihatkan adanya transaksi yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pemilik baru perusahaan, termasuk dugaan aliran dana dari PT Tebo Indah melalui PT Agro Inti Semesta (AIS) kepada Petrus Candra maupun anggota keluarganya.

Menurut tim advokat, rangkaian transaksi tersebut terjadi pada periode 2022 hingga 2024 atau setelah kedua terdakwa tidak lagi mengendalikan perusahaan.

"Dengan bukti-bukti ini kami ingin membedakan siapa yang sebenarnya melakukan penyalahgunaan dana dan siapa yang menikmati dana tersebut," tuturnya.

Kuasa hukum juga menyampaikan bukti lain berupa dokumen pembangunan pabrik kelapa sawit PT Tebo Indah yang dinilai menunjukkan pembiayaan LPEI benar-benar digunakan untuk pembangunan fasilitas perusahaan, termasuk peningkatan kapasitas pabrik dari 30 ton Tandan Buah Segar (TBS) per jam menjadi 45 ton TBS per jam.

Majelis hakim menerima seluruh bundel alat bukti tersebut untuk dipelajari sebagai bagian dari proses pembuktian.

Hakim Ketua Edward Agus menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan akan dipelajari bersama dokumen perkara lainnya.

Namun, Hakim Ketua mengingatkan penyampaian tersebut bukan merupakan pernyataan penutup, melainkan pemaparan ringkas mengenai alat bukti yang diserahkan.

Dengan demikian, Hakim Ketua menetapkan agenda sidang berikutnya akan menghadirkan empat saksi tambahan yang diminta penuntut umum sekaligus pernah dimohonkan oleh pihak terdakwa, yakni Petrus Candra, Stefani Candra, Saiful Hendra, dan Kosen Limaho.

Keempat saksi dijadwalkan memberikan keterangan pada Rabu (12/8), sedangkan pemeriksaan terhadap terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Kamis (13/8).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020, yang menurut dakwaan jaksa diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.

Selain Handoko dan Liu, terdapat pula enam terdakwa lainnya dalam kasus itu, yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016 Intan Apriadi, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016 Komaruzzaman.

Lalu, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018 Dwi Wahyudi, serta Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015-2018 Ryan Wahyudi.

Para terdakwa diduga telah turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya terdakwa Handoko Limaho dan Liu Raymond, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa bermula saat Handoko bersama-sama dengan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan.

Namun, pengajuan disertai dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kemudian, Handoko dan Liu antara lain juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha, yang tidak sesuai laporan keuangan yang telah diaudit, serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.

Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Petinggi Grup BJU divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi LPEI

Baca juga: Delapan terdakwa kasus korupsi LPEI diduga rugikan negara Rp992,82 M

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |