DPR minta pemerintah siapkan pelatihan bagi pengemudi ojol

4 hours ago 4
Tentu dengan penetapan status sebagai pelaku UMKM harus ditindaklanjuti dengan pemberian pelatihan pemberdayaan serta pembukaan terhadap akses pembiayaan terhadap para pengemudi ojol tersebut

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia meminta pemerintah menindaklanjuti penetapan pengemudi ojek daring (ojek online/ojol) sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring dengan pelatihan, pemberdayaan, dan akses pembiayaan.

Chusnunia mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan sosial-ekonomi, serta membuka akses fasilitas pembiayaan dan pemberdayaan bagi pengemudi ojol.

“Platform digital telah membuka kesempatan kerja bagi jutaan masyarakat, namun pada saat yang sama juga menghadirkan tantangan baru terkait regulasi, hubungan kemitraan, perlindungan pekerja, hingga tata kelola ekonomi digital,” ujar Chusnunia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pemerintah finalisasi Pepres tentang ojol, lengkapi sejumlah formula

Menurut Chusnunia, perubahan status pengemudi ojol menjadi pelaku usaha mikro tidak boleh hanya dipahami sebagai perubahan administratif, tetapi harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekosistem transportasi daring yang lebih adil serta berkelanjutan.

Ia menilai status tersebut juga membuka peluang bagi pengemudi ojol mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi dengan tetap memanfaatkan fleksibilitas kerja yang menjadi karakteristik pekerja gig.

“Fleksibilitas pekerjaan merupakan ruh dari pekerja gig, di mana driver dapat bekerja untuk lebih dari satu pemberi kerja, baik di industri yang sama atau yang berbeda. Ketika jam kerja dan sistem kerja bersifat fleksibel, pengemudi transportasi online berpotensi mendapatkan keuntungan lebih,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring yang dapat mengakses berbagai fasilitas pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan.

Baca juga: Perpres transportasi digital ditargetkan rampung pekan ini

Pengemudi ojol dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun juga mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar nol persen.

Politikus yang akrab disapa Nunik itu meminta pemerintah segera menyiapkan langkah lanjutan setelah penetapan status tersebut. Terlebih, berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai lebih dari tujuh juta orang yang tersebar di berbagai wilayah dan platform transportasi daring.

“Tentu dengan penetapan status sebagai pelaku UMKM harus ditindaklanjuti dengan pemberian pelatihan pemberdayaan serta pembukaan terhadap akses pembiayaan terhadap para pengemudi ojol tersebut,” kata dia.

Baca juga: Kementerian UMKM: Manfaat ojol sebagai UMKM bisa mendapatkan KUR

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |