Bandung (ANTARA) - Tokoh PPP Jawa Barat resmi melayangkan gugatan terhadap DPP PPP dengan Ketua Umum Mardiono di dalamnya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait legalitas penunjukan Uu Ruzhanul Ulum sebagai nakhoda DPW PPP Jawa Barat.
Kuasa hukum Pepep, Hardiansyah, menyatakan gugatan dengan nomor register 120/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jakarta Pusat tersebut diajukan sebagai respons atas terbitnya SK DPP PPP Nomor 0022 Tahun 2026 yang menunjuk mantan Wakil Gubernur Jabar (Uu Ruzhanul Ulum) sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jabar.
"Gugatan ini kami ajukan sebagai ikhtiar untuk menjaga maruah partai dari pemerkosaan kepentingan serta mencari keadilan dan menegakkan AD/ART PPP," ujar Hardiansyah dalam keterangan di Bandung, Kamis.
Hardiansyah mengungkapkan adanya kejanggalan dalam terbitnya SK kepengurusan tertanggal 10 Februari 2026 yang menetapkan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW definitif itu.
Ia menyoroti cacat administrasi pada kolom tanda tangan dokumen sakral partai tersebut.
"SK tersebut ditandatangani Mardiono sebagai Ketua Umum dan Jabbar Idris sebagai Wakil Sekretaris Jenderal. Padahal yang berwenang adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal. Ini jelas melanggar AD/ART PPP," ujarnya.
Pihak Pepep menilai tindakan Ketua Umum PPP Mardiono yang memaksakan penerbitan SK baru di tengah proses sengketa hukum, merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan main organisasi.
Sebelumnya, Pepep telah menempuh jalur internal melalui Mahkamah Partai pada 2 Februari 2026. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena struktur Mahkamah Partai sendiri belum terbentuk pasca-Muktamar.
"Sangat ironi kepengurusan DPP PPP termasuk struktur Mahkamah Partai belum terbentuk, padahal kepengurusan DPP itu wajib terbentuk paling lama 30 hari pasca-Muktamar, dengan keterwakilan perempuan 30 persen," kata Hardiansyah.
Ia menegaskan, penetapan Uu Ruzhanul Ulum sebagai Ketua DPW PPP Jabar saat status kepengurusan masih dalam sengketa, membuat keputusan tersebut tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
"Segala tindakan atau keputusan yang diambil dalam proses sengketa itu cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," tuturnya.
Konflik ini diprediksi berbagai pihak akan berdampak pada stabilitas politik PPP di Jawa Barat, mengingat posisi strategis wilayah ini, sebagai lumbung suara nasional menjelang agenda-agenda politik mendatang.
Baca juga: PPP Jabar: Agus Suparmanto jadi Ketum PPP karena tindakan Amir Uskara
Baca juga: PPP Jabar rekomendasikan evaluasi menyeluruh DPP terutama kaderisasi
Baca juga: PPP Jabar: Agus Suparmanto non partai dan akan segera jadi kader PPP
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















































