Kemenkum sebut desain produk musiman dapat didaftarkan

4 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum menyebutkan desain produk musiman, seperti Imlek, Valentine, atau Ramadhan dapat didaftarkan sebagai desain industri untuk memperoleh hak eksklusif dan kepastian hukum, sepanjang memenuhi unsur kebaruan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan momentum musiman kerap dimanfaatkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri kreatif, untuk menghadirkan produk dengan karakter yang khas dan bernilai.

"Tampilan visual kini bukan hanya menjadi sekadar pelengkap, melainkan telah berkembang menjadi identitas sekaligus strategi pemasaran yang menentukan daya tarik dan posisi produk di pasar," ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, kata dia, perlindungan desain industri hadir sebagai instrumen hukum yang memberikan kepastian atas karya estetis yang dihasilkan, sekaligus menjadi langkah strategis bagi pelaku usaha yang menjadikan inovasi visual sebagai keunggulan kompetitifnya.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menambahkan dalam perspektif hukum, desain industri melindungi kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan/atau warna, baik dalam bentuk dua dimensi maupun tiga dimensi yang memberikan kesan estetis serta dapat diwujudkan dalam suatu produk.

Disebutkan bahwa perlindungan diberikan terhadap desain yang memiliki unsur kebaruan dan belum pernah diungkapkan sebelumnya.

"Tentu saja produk-produk tematik Imlek yang dirancang secara khusus berpotensi memenuhi unsur tersebut apabila tidak memiliki kesamaan dengan desain yang telah ada sebelumnya," ucap Agung.

Maka dari itu, dirinya mengingatkan pendaftaran desain industri menjadi langkah preventif untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik desain.

Dengan adanya pelindungan, sambung dia, pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk menggunakan sendiri desain tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agung menuturkan hal tersebut tentu menjadi nilai tambah, khususnya bagi pelaku usaha yang menjadikan tampilan visual sebagai daya saing utama produknya.

Selain memberikan perlindungan hukum, ia menyebutkan sertifikat desain industri juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha.

"Produk dengan desain yang terlindungi menunjukkan komitmen pelaku usaha terhadap orisinalitas dan profesionalitas," tuturnya.

Dalam jangka panjang, dia mengungkapkan perlindungan tersebut dapat membuka peluang kerja sama bisnis, memperkuat merek, serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keaslian produk.

Tanpa perlindungan hukum, ia menegaskan desain yang telah dikembangkan berpotensi ditiru oleh pihak lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian secara ekonomi maupun menurunkan reputasi usaha.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat, UMKM atau pun industri kreatif terhadap pentingnya perlindungan desain industri, termasuk pada momentum perayaan budaya seperti Imlek.

DJKI juga mengimbau pelaku usaha dan industri kreatif untuk segera mendaftarkan desain produknya melalui sistem layanan daring DJKI guna memperoleh perlindungan hukum dan memperkuat daya saing usaha.

Baca juga: Kemenkum: Sistem royalti global belum mampu imbangi teknologi digital

Baca juga: Menkum resmikan pembentukan 3.442 Posbankum di NTT

Baca juga: Kemenkum: Indonesia pandang kekayaan intelektual penggerak pembangunan

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |