Mataram (ANTARA) - Di sejumlah perbukitan di Pulau Sumbawa dan Lombok Barat, aktivitas mendulang emas telah berlangsung jauh sebelum negara hadir dengan payung hukum yang rapi.
Tambang rakyat tumbuh sebagai jawaban spontan atas kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, dan ketimpangan akses ekonomi. Selama bertahun-tahun, praktik ini berada di wilayah abu-abu: tercatat ilegal di atas kertas, tapi nyata menopang kehidupan ribuan keluarga.
Ketika negara mulai masuk dengan kebijakan izin pertambangan rakyat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berada di sebuah persimpangan penting antara legalisasi, perlindungan lingkungan, dan keadilan ekonomi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memilih jalan hati-hati. Dari 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah disetujui pemerintah pusat, baru satu izin pertambangan rakyat diterbitkan.
Blok Latung di Kabupaten Sumbawa dijadikan proyek percontohan. Keputusan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan uji tata kelola. Tambang rakyat diharapkan tidak lagi identik dengan kerusakan hutan, pencemaran merkuri, dan konflik sosial, tetapi bertransformasi menjadi praktik ekonomi rakyat yang beradab dan berkelanjutan.
Pilihan berhati-hati itu mencerminkan kesadaran bahwa satu kesalahan kebijakan dapat meninggalkan beban ekologis puluhan tahun. NTB belajar dari jejak panjang tambang ilegal yang memicu banjir, longsor, serta pencemaran air dan tanah.
Dalam konteks itulah, izin pertambangan rakyat tidak dimaknai sebagai karpet merah eksploitasi, melainkan instrumen kendali negara atas aktivitas yang selama ini liar dan tak terawasi.
Baca juga: Pemerintah siapkan regulasi tambang rakyat demi cegah praktik peti
Legalitas berdaulat
Transformasi tambang rakyat di NTB berangkat dari perubahan regulasi nasional. Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 membuka ruang bagi penetapan wilayah pertambangan rakyat yang dikelola masyarakat secara legal.
Dari 60 blok yang diusulkan, 16 blok memperoleh persetujuan. Angka ini menunjukkan selektivitas, sekaligus menggarisbawahi bahwa tidak semua wilayah layak ditambang.
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































