Cita-cita Jadi Diplomat, Steven Nilai Pembatasan Medsos Anak Tepat

5 hours ago 5

Malinau, Kaltara (ANTARA) - Steven Steffandy Sepiner, siswa SMPN I Mentarang, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menilai sangat tepat langkah pemerintah menerbitkan peraturan pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun.

Steven mengemukakan hal itu terkait mulai diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan aturan pelaksanaannya.

“Menurut saya, PP TUNAS dan pembatasan medsos untuk anak di bawah 16 tahun sudah tepat dan relevan, karena bisa melindungi anak dari konten negatif serta dapat meningkatkan konsentrasi dalam belajar,” ujar Steven melalui pesan singkat, Sabtu.

Namun, kata Steven yang saat ini bersekolah di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) I Mentarang, Kabupaten Malinau, kelas IX ini, tantangan utama yang harus di hadapi oleh pemerintah adalah masih banyak anak yang memalsukan usia saat membuat akun.

Baca juga: Pelajar di Buleleng nilai PP Tunas bantu anak berprestasi

“Ini perlu diatasi dengan verifikasi usia yang lebih ketat dari platform serta peran orang tua dalam memberikan waktu luang supaya hubungan dengan anak menjadi lebih erat,” katanya.

Tentu menurut, Bintang Sobat SMP Kabupaten Malinau Tahun 2025 ini, pembatasan medsos bagi anak-anak punya manfaat yang cukup besar. Dari sisi individu, sebutnya, ia dan anak-anak lainnya bisa lebih terlindungi dari konten negatif yang bisa mempengaruhi tingkah laku dan tentu lebih fokus pada pendidikan serta perkembangan diri seperti menggali potensi dan bakat.

“Dari sisi lingkungan, interaksi sosial secara langsung kami bisa lebih sopan dan santun terhadap orang lain, sehingga hubungan dengan keluarga dan teman menjadi lebih erat tentunya,” tuturnya.

Sedangkan untuk masa depan, lanjutnya, tidak mudah terpengaruh informasi negatif seperti kabar bohong (hoaks) karena adanya literasi digital sejak di bawa usia16 tahun dari orang tua dan pemerintah.

Selain itu, dengan adanya pembatasan ini anak-anak mampu menggunakan teknologi secara lebih bijak dan produktif, seperti mencari media pembelajaran di platform digital dengan bijak.

Baca juga: Akademisi NTB dukung pembatasan gawai pada anak

“Kami juga bisa fokus dalam belajar karena tidak ada yang namanya adiksi medsos dalam proses belajar dan yang paling penting kami bisa mengasah kemampuan berpikir kritis untuk bekal masa depan,” ucap anak dari orang tua bernama Sepiner yang hobi membaca dan bermain catur serta bercita-cita sebagai diplomat ini.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) telah menerbitkan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

PP dan Permenkomdigi ini mulai 28 Maret 2026 diberlakukan dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Akademisi : PP Tunas kuatkan pendidikan karakter anak

Pewarta: Agus Salam
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |