Cegah penyalahgunaan Kejari Jayapura musnahkan barang bukti 173perkara

5 hours ago 4
  • Senin, 19 Mei 2025 15:05 WIB

ANTARA - Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 173 perkara tindak pidana yang sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap, pada Senin (19/5). Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stenly Yos Bukara menjelaskan pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas.(Laksa Mahendra/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Video Terkait

Read Entire Article
Rakyat news | | | |