Papua Barat alokasikan Rp6 miliar untuk Jamsostek pekerja rentan

6 hours ago 4
Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan pemerintah daerah wajib mengikutsertakan pekerja rentan dalam program jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian

Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengalokasikan anggaran sebanyak Rp6 miliar untuk mengakomodasi 30 ribu pekerja rentan atau informal ke dalam Program Jamsostek tahun 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Papua Barat Jandri Salakory di Manokwari, Senin, mengatakan pemerintah provinsi berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

"Tahun ini ada 30 ribu tenaga kerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, dan pedagang kaki lima yang diikutkan Jamsostek oleh pemerintah provinsi," kata dia.

Selain provinsi, kata dia, pemerintah kabupaten (pemkab) se-Papua Barat juga bertanggung jawab merealisasikan program perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan sesuai kemampuan anggaran.

Pemkab Manokwari telah mendaftarkan 18.232 pekerja, Pemkab Kaimana 18.750 pekerja, Pemkab Manokwari Selatan 12 ribu, Pemkab Fakfak 10 ribu, dan Pemkab Teluk Wondama 2.529 pekerja.

"Pemkab Teluk Bintuni mengonfirmasi mendaftarkan kurang lebih 15 ribu pekerja rentan. Kalau Pemkab Pegunungan Arfak belum konfirmasi," ujar Jandri.

Baca juga: Teluk Bintuni akomodasi perlinsos pekerja rentan pada perubahan APBD

Baca juga: Tiga kabupaten di Papua Barat bersaing raih Paritrana Award 2023

Ia menyebut dalam waktu dekat Tim Disnakertrans Papua Barat akan berkoordinasi dengan Bupati Pegunungan Arfak Dominggus Saiba terkait komitmen perlindungan sosial tenaga kerja rentan.

Penyelenggaraan program tersebut diatur dalam Perdasi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022, Perdasus Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 35 Tahun 2023.

"Pekan depan kami rencana kirim tim ke Pegunungan Arfak untuk bertemu langsung dengan Pak Bupati," ucap Jandri.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Manokwari Gery Dame Malelak mengatakan, ada dua jenis Program Jamsostek untuk pekerja rentan yang dibiayai pemerintah daerah.

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, potensi pekerja rentan di Papua Barat mencapai 181.913 orang yang seharusnya memperoleh perlindungan sosial dari pemerintah daerah.

"Undang-Undang Cipta Kerja mengamanatkan pemerintah daerah wajib mengikutsertakan pekerja rentan dalam program jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian," kata Gery.

Baca juga: PT PJP tanggung iuran Jamsostek 70 warga SP6 Kabupaten Timika

Baca juga: BPJS-Jamsostek Papua bayar klaim nasabah Rp52 miliar

Baca juga: KONI Papua daftarkan pelatih-atlet jadi peserta BP-Jamsostek

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |