Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya memudahkan warga mendaftarkan diri menjadi peserta jaminan.
"Mulai tadi malam kita buka anjungan pada Bazar Inti Babel yang digelar Perhimpunan Indonesia-Tionghoa di halaman Bangka City Pangkalpinang, kegiatan ini akan berlangsung hingga 17 Mei 2025," kata Kepala BPJamsostek Cabang Pangkalpinang Evi Haliyati Rachmat di Pangkalpinang, Kamis.
Dalam kegiatan yang dibuka Gubernur Babel Hidayat Arsanii tersebut, panitia menggelar pameran produk perusahaan, promosi produk, bazar UMKM, layanan publik dan hiburan rakyat.
Bertepatan dengan acara pembukaan, Gubernur Hidayat Arsani juga menyempatkan diri untuk memberikan simbolis kartu kepesertaan kepada dua orang pelaku UMKM yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami sengaja membuka anjungan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemudahan layanan kepada peserta maupun calon peserta," katanya.
Baca juga: Pemkot Jambi-BPJAMSOSTEK berkolaborasi lindungi pekerja rentan
Baca juga: BPJAMSOSTEK beri manfaat Rp57 triliun kepada 4 juta peserta
Pihaknya memanfaatkan kegiatan itu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat perihal BPJS Ketenagakerjaan yang tidak hanya penting bagi diri para pekerja, namun juga penting bagi para ahli waris pekerja.
"Peserta yang mendaftar dalam program Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan bisa mendapatkan tiga perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)," ujarnya.
Perlindungan yang didapat yaitu mulai dari berangkat bekerja sampai dengan pulang apabila terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja maka biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh sesuai dengan kebutuhan medis.
Baca juga: Eksportir diminta lindungi penderes nira lewat kepesertaan BPJamsostek
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan lindungi 4,5 juta tenaga kerja Jateng-DIY
Sedangkan jika terjadi meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tabungan yang disimpan dalam program JHT bisa dicairkan apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja lagi.
"Pada anjungan BPJS Ketenagakerjaan ini kami tidak hanya mengedukasi pengunjung tentang informasi kepesertaan dan manfaat program, tapi juga membuka pendaftaran peserta baru," katanya.
Menurut dia, saat ini program BPJamsostek terbuka dalam melindungi seluruh pekerja, mulai dari pekerja formal atau pekerja kantoran dengan upah bulanan, maupun untuk pekerja informal seperti pedagang pasar, buruh tani, nelayan, tukang ojek, pelaku UMKM dan lain-lain yang mendapatkan bayaran tidak tetap atau hanya memiliki pendapatan secara harian.
"Ayo datang ke acara Bazar Inti Babel, BPJamsostek siap memberikan pelayanan kepesertaan perlindungan untuk para pekerja," katanya.
Baca juga: Teluk Bintuni akomodasi perlinsos pekerja rentan pada perubahan APBD
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan-BGN kerja sama lindungi pekerja terlibat pada MBG
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025