Jakarta (ANTARA) - Badan Pengkajian (BP) MPR RI mengkaji penguatan pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia (Pancasila) dengan menggelar diskusi grup terarah/FGD di Denpasar, Bali, yang dihadiri sejumlah akademisi serta pakar hukum.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Yasonna H. Laoly mengatakan forum ini bagian dari tugas BP MPR RI melakukan pengkajian terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR, sekaligus menghimpun berbagai pandangan masyarakat dan kalangan akademisi sebagai bahan rekomendasi kelembagaan.
"Melalui forum ini kami ingin mendapatkan pandangan yang jujur dan kritis dari para akademisi mengenai pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi Indonesia saat ini," kata Yasonna dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Badan Pengkajian MPR bahas peningkatan kualitas demokrasi Indonesia
FGD bertema "Kedaulatan Rakyat dalam Perspektif Demokrasi Pancasila" itu digelar, Jumat (19/6), menghadirkan sejumlah narasumber yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof. I Dewa Gede Palguna, Pakar Ilmu Politik Universitas Udayana Dr. Kadek Dwita Apriani, serta Pakar Ilmu Politik Universitas Udayana Drs. I Ketut Putra Erawan.
Yosana mengatakan FGD ini menjadi bagian dari upaya MPR RI menghimpun pandangan akademisi dan pakar guna merumuskan rekomendasi terkait penguatan pelaksanaan kedaulatan rakyat dan kualitas demokrasi Indonesia sesuai amanat UUD 1945.
Ia menjelaskan, setelah lebih dari dua dekade reformasi dan lima kali pelaksanaan pemilu nasional, Indonesia perlu terus melakukan refleksi terhadap kualitas demokrasi yang berkembang.
Demokrasi, menurutnya, tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilu secara berkala, tetapi juga dari sejauh mana proses politik mampu menghadirkan representasi rakyat yang berkualitas dan mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
"Kita perlu mengevaluasi apakah proses rekrutmen elite politik melalui pemilu benar-benar telah mencerminkan kedaulatan rakyat. Kritik publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi harus menjadi bahan refleksi bersama,” ujarnya.
Sejumlah temuan yang berasal dari hasil penelitian mengemuka dalam diskusi tersebut. Pakar Ilmu Politik Universitas Udayana Dr. Kadek Dwita Apriani memaparkan hasil penelitian evaluasi Pilkada Bali 2024 yang dilakukan Universitas Udayana bersama KPU Provinsi Bali.
Dari hasil penelitian itu, dijelaskan secara prosedural demokrasi Indonesia berjalan cukup baik. Tingkat partisipasi pemilih relatif tinggi dan penyelenggaraan pemilu berlangsung secara reguler. Namun, dari sisi subtansi demokrasi masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian.
Baca juga: Badan Pengkajian MPR: Sistem pertahanan harus akomodasi kemajuan siber
Sementara itu, menurut Prof. I Dewa Gede Palguna, Indonesia telah memiliki fondasi konstitusional yang cukup memadai. Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan berbagai amanat konstitusi dapat diwujudkan secara konsisten dalam praktik penyelenggaraan negara.
Palguna menilai salah satu persoalan mendasar terletak pada belum optimalnya demokratisasi internal partai politik. Padahal, partai politik merupakan pintu utama rekrutmen kepemimpinan nasional dan jabatan-jabatan publik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Di sisi lain, Pakar Ilmu Politik Universitas Udayana I Ketut Putra Erawan, menyoroti pentingnya memaknai kembali konsep kedaulatan rakyat dalam konteks demokrasi kontemporer.
Dalam hal ini, kata dia, reformasi telah menghasilkan berbagai kemajuan kelembagaan, namun juga menghadirkan tantangan baru berupa semakin kompleksnya hubungan antara institusi politik dan masyarakat.
Berbagai pandangan yang berkembang dalam FGD juga menyoroti isu-isu lain seperti penguatan fungsi pengawasan parlemen, demokratisasi partai politik, efektivitas mekanisme _checks and balances_ , pendidikan politik masyarakat, serta tantangan demokrasi di era digital dan kecerdasan buatan (AI).
Yasonna menegaskan bahwa seluruh pandangan yang berkembang dalam forum akan dirangkum dan disampaikan kepada pimpinan MPR RI sebagai bagian dari kontribusi akademik dan kelembagaan dalam memperkuat kehidupan demokrasi Indonesia.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan demokrasi Indonesia tidak hanya berjalan secara prosedural, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kedaulatan rakyat sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa,” ujar Yosana.
Baca juga: Badan Pengkajian MPR soroti relevansi Pasal 30 UUD 45 di era modern
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































