Bermodalkan rekaman CCTV, polisi ungkap pencurian motor teknisi Wi-Fi di Tambora

14 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Polsek Tambora menangkap seorang pria berinisial SN yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang teknisi pemasangan jaringan internet (Wi-Fi) di Jalan Tambora 3, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, setelah identitasnya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial AZ, yang kehilangan sepeda motornya saat sedang memasang jaringan internet pada Jumat (1/5) sekira pukul 11.00 WIB.

“Setibanya di lokasi (instalasi Wi-Fi), motor korban diparkir tidak jauh dari tempat pemasangan. Beberapa menit kemudian, rekan korban memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Vario warna putih merah milik korban telah hilang dari lokasi parkir,” kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Korban bersama rekannya lantas meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB,” katanya.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya saat mulai bekerja.

Setelah memperoleh bukti dari rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambora.

“Pada saat Unit Reskrim Polsek Tambora melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Jembatan 2, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku yang terekam CCTV,” jelasnya.

“Pelaku kemudian diamankan dan setelah diinterogasi mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Tambora 3,” tambahnya.

Kepada penyidik pelaku mengaku telah menjual sepeda motor curian itu di kawasan Angke seharga Rp2,5 juta. Hasilnya pun digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Keberadaan sepeda motor korban masih dalam pengembangan. Dari pengakuan pelaku, motor dijual di daerah Angke dengan harga Rp2,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Wahyu.

Menurut Wahyu, aksi pencurian ini dilakukan secara spontan saat pelaku tengah melintas di lokasi dan melihat sepeda motor korban masih terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel.

“Pelaku bukan residivis. Dia mengaku tidak berniat mencuri sebelumnya. Namun saat melihat ada sepeda motor dengan kunci yang masih nyantol, pelaku langsung mengambil kendaraan tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, SN disangkakan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saya mengimbau kepada warga Tambora, setiap memarkir sepeda motor jangan lupa mencabut kunci kontak meskipun hanya ditinggalkan sebentar. Sebisa mungkin gunakan kunci pengaman tambahan dan parkirkan kendaraan di lokasi yang mudah dipantau untuk mencegah terjadinya pencurian,” tutupnya.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor yang bawa senjata "airsoft gun" di Jakut

Baca juga: Polisi tangkap dua pencuri yang kerap menyasar motor mahasiswa di Tangsel

Baca juga: Polisi ringkus pelaku curanmor di Jakbar, gunakan uang beli narkoba

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |