Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan Satgas Pangan segera memanggil distributor Minyakita yang menerapkan skema bundling sehingga harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), demi menertibkan distribusi dan melindungi konsumen.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan pihaknya menemukan adanya distributor yang diduga melakukan bundling kepada pedagang pengecer di Pasar Rumput Jakarta.
"Temuan sidak, adanya praktik bundling yang diberlakukan ke pedagang pengecer. Maksudnya dari distributor ke pedagang pasar ada skema satu banding satu atau satu banding dua antara pembelian stok MinyaKita dengan minyak goreng kemasan premium," kata Ketut dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Akibatnya harga jual Minyakita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET. Oleh karena itu, kata Ketut, langkah selanjutnya, Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor MinyaKita yang terindikasi melakukan penjualan melebihi HET atau skema bundling.
"Kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) supaya jelas," tegas Ketut.
Dia menyampaikan harga Minyakita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi itu ditetapkan harga penjualan Minyakita di tingkat D1 paling tinggi Rp13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp14.500 per liter.
"Terakhir, HET MinyaKita di tingkat konsumen di Rp15.700 per liter," beber Ketut.
Istilah D1 adalah distributor besar, D2 adalah subdistributor, dan D3 adalah agen minyak goreng yang biasa dijumpai di dekat pasar tradisional.
Ketut menuturkan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Rumput, Jakarta pada Minggu (21/12), yang difokuskan melihat kondisi riil terkait minyak goreng rakyat MinyaKita. Sidak itu Sebagai tindak lanjut arahan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Tim sidak MinyaKita yang terdiri dari Bapanas, Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan beberapa hal.
Salah satu adanya dugaan bundling hingga harga jual ke konsumen masih berada melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita yang telah ditetapkan di Rp15.700 per liter.
Lebih lanjut dia mengatakan untuk menekan harga MinyaKita, pemerintah akan mendorong produsen untuk meningkatkan Domestic Market Obligation (DMO).
"Awal 2026 akan dimulai terobosan baru pendistribusian MinyaKita di mana Perum Bulog dan ID FOOD dapat lebih intensif menyalurkan MinyaKita. BUMN kita harus agresif memasok ke pedagang pasar agar masyarakat bisa membeli sesuai HET MinyaKita," ujar Ketut.
Kebijakan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025. Kemudian beleid ini diundangkan pada 12 Desember 2025 dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Dalam pasal 12 ayat 1, produsen wajib melaksanakan pendistribusian MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi DMO kepada Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1). Ini penting demi mendukung stabilitas harga minyak goreng karena BUMN selama ini terbukti mampu mewujudkan harga pangan pokok sesuai HET.
Terkait itu, kondisi stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk minyak goreng, per 19 Desember dalam catatan Bapanas ada di Perum Bulog yang masih menyimpan sekitar 10 ribu kiloliter. Sementara kebutuhan konsumsi bulanan secara nasional berada di 455 ribu kiloliter.
Kondisi rata-rata harga MinyaKita di tingkat konsumen secara nasional masih berfluktuasi karena berada melewati HET Rp 15.700 per liter. Panel Harga Pangan mencatat pada 21 Desember berada di level harga Rp 17.694 per liter dengan rata-rata harga paling rendah ada di Provinsi Bengkulu dengan harga Rp14.950 per liter atau sekitar 4,78 persen di bawah HET.
Terpisah, Menteri Pertanian/Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menegaskan agar pelaku usaha pangan tidak ada yang menjual melebihi HET.
Hal itu karena pemerintah akan melakukan tindakan tegas apabila ada yang terbukti kedapatan melepas harga yang tidak sesuai ke masyarakat selaku konsumen.
"Hari ini alhamdulillah kita bersama seluruh asosiasi yang bergerak di bidang pangan, kita sepakat jangan ada menjual harga di atas HET. Kita tetap menjaga harga di tingkat konsumen. Jadi kesimpulannya adalah petani bahagia, pedagang untung, konsumen tersenyum," kata Amran.
Baca juga: Kemendag optimistis harga minyakita kembali sesuai HET awal 2026
Baca juga: Permendag Minyakita berlaku 14 hari setelah diundangkan
Baca juga: Ombudsman: Tambahan MinyaKita dalam bantuan pangan keberpihakan negara
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































