ATR/BPN percepat sertifikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan karena baru 58,76 persen dari total 522 ribu bidang tanah secara nasional yang telah bersertifikat.

"Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi," kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan data yang ada baru 58,76 persen telah bersertifikat dari jumlah tanah wakaf yang tercatat sebanyak 522 ribu bidang.

Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, juga tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah wakaf itu sendiri.

"Kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum," ujarnya saat penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam'iyatul Washliyah.

Ia menambahkan, melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam'iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan untuk pencegahan, penanganan berbagai permasalahan pertanahan, serta penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi.

Kerja sama ini diharapkan mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum bersertipikat.

"Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari," katanya menambahkan.

Baca juga: Menteri ATR ingin tokoh agama terlibat dalam sertifikasi tanah wakaf

Baca juga: Jateng jadi provinsi dengan sertifikasi tanah wakaf tertinggi

Baca juga: ATR/BPN kejar sertifikasi 900 ribu tanah wakaf cegah konflik

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |