Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) yang terbukti terlibat judi online (judol) akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Adapun sanksi terhadap pegawai yang terbukti terlibat judol diberikan secara berjenjang, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat sesuai hasil pemeriksaan dan klarifikasi.
“Saya ingin memberikan perhatian serius terhadap munculnya indikasi keterlibatan pegawai dalam judi online. Saya minta seluruh jajaran menjauhi praktik ini, jangan sekali-kali mencoba apalagi sampai terjerat,” kata Gus Ipul saat memberikan arahan dalam apel pembinaan pegawai di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin.
Dia menilai judi online tidak hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi dapat berdampak terhadap kehidupan keluarga, kinerja pegawai, hingga menimbulkan persoalan utang.
Sebelumnya, Kemensos mendalami dan menelusuri 1.900 pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judi online berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Itjen sedang bekerja dan untuk itu dalam keadaan seperti sekarang ini sulit kita menyembunyikan jejak kaitannya dengan judi online ini. Bahkan kita tahu angka-angka rupiahnya yang digunakan untuk judi online oleh pegawai Kementerian Sosial,” ujarnya.
Ditemui usai apel, Gus Ipul mengatakan sebagian pegawai dari 1.900 orang yang terindikasi telah menjalani proses klarifikasi. Lebih dari 70 persen di antaranya mengakui pernah terlibat atau mengikuti judi online dengan kategori yang berbeda-beda.
“Ada yang memang sudah kecanduan, sudah menjadi kebiasaan. Ada yang mungkin sekadar iseng. Ada juga yang HP-nya digunakan oleh keluarganya, dimanfaatkan atau digunakan oleh keluarganya. Jadi ini semuanya benar-benar sedang ditelusuri, dipastikan,” kata Gus Ipul didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Menurut dia, proses klarifikasi ditargetkan selesai pada September 2026. Setelah proses tersebut selesai, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi berdasarkan tingkat kesalahan dan ketentuan disiplin yang berlaku.
Untuk pelanggaran disiplin ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara pelanggaran disiplin sedang dapat dikenai sanksi antara lain berupa penurunan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun untuk pelanggaran disiplin berat, sanksi dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai PNS sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bapak, Ibu sekalian, ini betul-betul memprihatinkan. Sudah diberi kesempatan oleh negara, diberikan kesempatan menjadi ASN, tapi terlibat satu kegiatan yang tidak semestinya. ASN Kementerian Sosial seharusnya menjadi contoh bersih pikirannya, bersih tindakannya, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah,” tegasnya.
Gus Ipul menjelaskan dari 1.900 pegawai yang terindikasi berdasarkan laporan PPATK, sebanyak 124 orang berada di Sekretariat Jenderal, 191 orang di Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, 179 orang di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dan tiga orang di Inspektorat Jenderal. Sementara sisanya berada di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Khusus pegawai di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, kata dia, proses klarifikasi masih berlangsung karena sebagian besar pegawai berada di daerah dan umumnya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta pendamping sosial.
Untuk itu, Gus Ipul bersama Wamensos Agus Jabo mengajak seluruh pegawai Kemensos menjaga integritas dan menjauhi praktik judi online. Ia juga meminta para pimpinan unit kerja meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap jajaran masing-masing.
“Menyangkut integritas ASN, kita bekerja di Kementerian Sosial, kita mengelola amanah negara untuk masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, integritas tidak boleh hanya menjadi slogan, integritas harus terlihat dalam cara kita bekerja, menggunakan kewenangan, mengelola anggaran maupun dalam kehidupan sehari-hari kita,” tandasnya.
Baca juga: Kemensos tahan penyaluran bansos untuk 1.400 KPM terindikasi judol
Baca juga: Kemensos usut dugaan pegawai pakai uang kementerian untuk judol
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































