Kuala Lumpur (ANTARA) - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mencermati adanya fenomena koruptor yang dianggap pahlawan di Malaysia karena memanfaatkan celah pada undang-undang terkait pelindungan pelapor (whistleblower) untuk melepaskan diri dari pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan Anwar Ibrahim saat menjawab pertanyaan tentang pelindungan negara terhadap pelapor kejahatan atau whistleblower, yang diajukan anggota Dewan Negara di Parlimen Malaysia, Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa.
"Hak pelindungan terhadap whistleblower terjamin. Melindungi, maknanya bukan hanya tidak diambil tindakan terhadapnya, tetapi juga dikawal keselamatan dirinya dan keluarganya. Tapi ada kekeliruan, di negara kita sekarang perasuah (koruptor) dianggap whistleblower, dianggap pahlawan," kata Anwar Ibrahim.
Anwar tidak menyebut siapa koruptor yang dianggap pahlawan. Namun dia menekankan hal itu bisa terjadi, lantaran koruptor memanfaatkan celah dalam UU Pelindungan Pelapor Kejahatan (UU Pelindungan Pemberi Maklumat tahun 2010).
"Ini masalah. Jadi misalnya dia mencuri 1 miliar ringgit, lalu dia seolah bekerja sama dengan SPRM (KPK Malaysia) dengan mengembalikan beberapa ringgit (agar dianggap whistleblower), itu bukan whistleblower, itu bandit," tegas Anwar Ibrahim.
Baca juga: PM Malaysia tegaskan komitmen terus berantas korupsi hingga kartel
Dia menyampaikan hal serupa juga dapat dilakukan seorang pembunuh, yang menawarkan kerja sama dengan aparat kepolisian, untuk mengungkap pelaku lain, dengan meminta syarat dirinya dibebaskan dari dakwaan.
"Sekarang ini ada budaya di kalangan politisi, yang mendewa-dewakan seorang, yang umpamanya ternyata orang itu kemudian mengaku terang-benderang menyuap pimpinan politik," kata Anwar.
Oleh sebab itu, kata Anwar, pemerintahannya melalui kementerian terkait, akan meninjau ulang UU Pelindungan Pelapor Pelanggaran tahun 2010.
Apabila ada celah, maka kementerian terkait akan segera mengajukan revisi undang-undang berkaitan pada tahun 2026 mendatang.
"Saya percaya undang-undang ini akan ditinjau awal tahun depan untuk menentukan kaidah tetap dalam membedakan whistleblower (sebenarnya) dengan bandit atau koruptor yang terlindung dengan peraturan ini. Menteri terkait akan segera menyampaikan," kata Anwar.
Baca juga: MAKI senang keberadaan Riza Chalid jadi perbincangan parlemen Malaysia
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































