Cirebon (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia penting untuk memperkuat kedaulatan data nasional, sekaligus menjadi dasar pengambilan kebijakan negara yang lebih terintegrasi.
Rieke dalam keterangannya di Cirebon, Jawa Barat, Senin, mengatakan RUU tersebut akan menjadi regulasi pertama yang secara khusus mengatur sistem satu data nasional dengan mengintegrasikan berbagai jenis data pemerintah.
Menurut dia, sistem tersebut dapat menggabungkan data numerik serta spasial yang selama ini tersebar di berbagai lembaga pemerintah.
“RUU satu data Indonesia ini adalah undang-undang yang pertama yang mengintegrasikan data dasar negara, termasuk data spasial dan data numerik,” katanya.
Ia menilai penguatan sistem data nasional menjadi penting karena data negara tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai kumpulan angka statistik semata.
Rieke menyebut pengelolaan data nasional juga berkaitan dengan aspek strategis negara, termasuk dalam konteks kedaulatan data.
“Data negara tidak dipandang hanya sekadar deretan angka, tetapi juga menyangkut kedaulatan data,” ujarnya.
Ia menyampaikan aspek kedaulatan data pun memiliki keterkaitan dengan sistem pertahanan serta keamanan nasional, dalam kerangka pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
Rieke mengungkapkan saat ini RUU Satu Data Indonesia telah masuk dalam daftar prioritas, pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2026 dan sedang dibahas di parlemen.
Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan cepat mengingat dinamika situasi global, regional, dan nasional yang semakin kompleks.
“Mudah-mudahan tidak terlalu lama dengan situasi global maupun nasional sekarang ini, Indonesia tidak bisa lagi menunda penguatan sistem data nasional,” katanya.
Selain itu, Rieke juga menyoroti pentingnya regulasi yang memberikan perlindungan bagi pekerja transportasi berbasis aplikasi atau driver online.
Ia menuturkan pembahasan rancangan regulasi terkait perlindungan pekerja transportasi online, saat ini sedang digodok di DPR, khususnya di Komisi V.
Ia berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan agar negara memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi para pekerja platform digital, termasuk melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
“Saya kira Perpres terkait perlindungan pekerja transportasi online, mudah-mudahan segera disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.
Baca juga: Bappenas: RUU SDI instrumen reformasi tata kelola pemerintahan
Baca juga: Bappenas: Pembangunan nasional harus terintegrasi SDI
Baca juga: Kementerian UMKM siapkan sistem data terpadu untuk dukung pelaku usaha
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































