Wamenkum jelaskan kekhususan pidana mati di Indonesia

2 hours ago 4

Batam (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pidana mati di Indonesia bukan lagi sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang kekhususannya terletak pada percobaan 10 tahun.

Terkait pidana mati dalam KUHP Baru Indonesia, Eddy sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pidana mati telah diubah dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, bahwa pidana ini pun adalah sesuatu yang ada kontroversial secara material.

“Bagi mereka yang mengikuti paham abolisionis (yang ingin menghapus pidana mati) mempunyai dasar argumentasi yang kuat dan sama kuat dengan mereka yang memiliki paham retensionis (tetap mendukung pidana mati,” kata Eddy dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada Senin.

Dia menjelaskan, apa yang terdapat dalam KUHP baru kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Penyesuaian bahwa pidana mati adalah pidana khusus. Dan kekhususan itu terletak pada percobaan 10 tahun.

“Sebagaimana terdapat dalam putusan MK tahun 2006, artinya setiap pidana mati akan dijatuhkan dengan percobaan,” ujarnya.

Baca juga: Prabowo teken UU Penyesuaian Pidana, hukuman mati hingga ITE diubah

Adapun percobaan selama 10 tahun itu, kata dia, dilakukan berdasarkan penilaian (persyaratan). Setelah itu, maka dilakukan komutasi pidana (mengubah atau meringankan vonis hukuman yg lebih berat menjadi lebih ringan) dari pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

“Ini merupakan Indonesian Way, merupakan win-win solution antara yang ingin mempertahankan pidana mati dan ingin menghapus pidana mati,” terangnya.

Dia menjelaskan alasan mengapa pemerintah menjatuhkan pidana mati dengan percobaan, karena sesuai dengan visi KUHP nasional adalah reintegrasi sosial.

“Kalau seorang terpidana mati itu tanpa ada percobaan, namanya bukan reintegrasi sosial, tapi reintegrasi surga atau neraka, kan langsung dieksekusi. Tapi, karena reintegrasi sosial makanya diberi percobaan,” katanya.

Terkait rumusan masa percobaan 10 tahun tersebut, mendapat tanggapan dari Hakim Daniel Yusmic F. yang menanyakan indikator atau metode yang digunakan pemerintah. Karena bisa saja dalam waktu lima tahun terpidana tersebut sudah berubah menjadi baik, kenapa harus menunggu 10 tahun.

Menanggapi hal itu, Eddy menjelaskan bahwa indikator 10 tahun ini sesuai dengan putusan MK bukan dari pemerintah.

Sementara terkait masa percobaan 10 tahun di mana presiden meminta persetujuan MA apakah pidana menjadi mati atau seumur hidup, menurut Ketua MK ada ruang kewenangan presiden yang bisa terjadi penyalahgunaan wewenang.

Dia meminta penjelasan pemerintah selaku pembuat undang-undang, dalam konteks ini yang lebih signifikan ruang politiknya atau ruang yudisialnya.

Baca juga: Wamenkum minta RUU Pidana Mati segera dibahas bersama Komisi III DPR

Hal ini perlu dijelaskan karena tidak semestinya diusulkan ke Ketua MA dalam konteks yudisial. Kemudian, kalau itu sudah dalam wilayah penilaian pemasyarakatan, ada wilayah eksekutifnya sehingga boleh saja kemudian mendapat persetujuan presiden.

“Jadi dibalik, jadi yudisialnya yang utama. Lalu kemudian eksekutifnya. Karena wilayah pembinaannya sebagai wilayah warga binaan adalah lembaga pemasyarakatan di bawah Kementerian Imipas. Ini ada ruang-ruang kewenangan presiden yang bisa cawe-cawe di situ,” kata Suhartoyo.

Terkait hal itu, Eddy menjelaskan presiden meminta persetujuan MA karena yang melakukan penilaian terhadap seorang terpidana berkelakuan baik atau tidak, maka melibatkan Kementerian Imipas Cq Lapas, melibatkan Kejaksaan selaku eksekutor pengadilan, penyidik dalam konteks perkara yang ditangani dan Kimwasmat.

“Kenapa melibatkan semua aparat penegak hukum, ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada lembaga pemasyarakatan,” paparnya.

Eddy menambahkan dalam peraturan pemerintah terkait komutasi pidana itu dituliskan bagaimana di antara aparat penegak hukum bekerja sama untuk melakukan penilaian terhadap terpidana yang dijatuhi pidana mati, sehingga itu bisa diberikan komutasi 10 tahun, lalu diubah menjadi sumur hidup.

“Betul bisa saja setelah lima tahun (terpidana) sudah berubah berkelakuan baik. Sekali lagi, angka 10 tahun itu kami patuh dengan putusan MK,” kata Eddy.

Baca juga: DPR: RUU Penyesuaian Pidana sesuaikan hukuman mati hingga denda

Baca juga: Wamenkum: RUU Pidana Mati beri jaminan perlindungan berlandaskan HAM

Baca juga: Wamenkum jelaskan kritik tidak dilarang dalam Pasal 218, 240 dan 241

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |