Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan negara wajib hadir memulihkan trauma anak dari terduga pelaku pencurian ayam yang tewas dikeroyok massa di Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Menurutnya, peristiwa yang terjadi di saat Bali mendunia dengan “Silent Disco Run” dan keramahan ke wisatawan, menjadi tamparan keras, karena di saat yang sama terjadi peristiwa memilukan di saat hukum dikalahkan oleh amarah warga sendiri.
“Praduga tak bersalah, hak hidup dan perlindungan anak adalah harga mati. Negara wajib hadir memulihkan trauma anak dan menjamin kehidupan keluarga korban,” kata Rieke dalam keteranganya di Jakarta, Minggu.
Politisi yang membidangi hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Komisi XIII menegaskan, tidak ada ruang untuk main hakim sendiri. Proses hukum harus berjalan, pelaku pengeroyokan wajib diusut tuntas.
Dia mengingatkan, tidak boleh ada standar ganda antara penegakan hukum untuk warga negara asing dan warga negara Indonesia.
“Mari kita kita buktikan hukum berlaku untuk semua. Kepada Polri tegakkan hukum dan pulihkan kepercayaan publik,” katanya.
Ia merekomendasikan kepolisian membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas, siapa pelaku pengeroyokan, apa penyebab kematian, dan apakah ada kelalaian pencegahan.
Pihak kepolisian harus mengusut secara transparan, dan akuntabel, dengan menginformasikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka.
“Jangan biarkan ada kesan 'kasus bule cepat, kasus rakyat sendiri lambat'. Keadilan harus terasa, bukan hanya di atas kertas,” tegasnya.
Menurut Rieke, Bali memiliki Tri Hita Karana sebagai pegangan yakni Parahyangan (menghormati hidup sebagai anugerah Tuhan); Pawongan (menyelesaikan masalah dengan musyawarah, tepo seliro, bukan pengeroyokan) dan Palemahan (menjaga agar tidak ada warga yang sampai terdesak mencuri karena himpitan ekonomi).
Budaya Bali, kata dia, menjadi jalan damai. Mengaktifkan kembali peran banjar, pecalang dan tokoh adat sebagai penengah.
“Jangan biarkan Bali kehilangan jiwanya, Bali yang damai,” ujarnya.
Dia menyebut pemerintah daerah bukan hanya menengahi setelah kejadian, tapi juga mempunyai tanggungjawab mencegah, dengan memperkuat tiga langkah yakni jaring pengaman sosial yang menyasar keluarga rentan agar tidak ada lagi warga yang mencuri karena lapar.
Kedua, layanan hukum gratis di desa agar tahu kemana mengadu selain ke massa. Dan yang ketiga, pelatihan pecalang serta aparat desa tentang standar operasional prosedur (SOP) penanganan terduga pelaku secara manusia dan menyerahkannya ke polisi.
“Mari jadikan keamanan wisatawan berbanding lurus dengan rasa aman warga loka,” tegasnya.
Rieke menekankan, bahwa desa adat sebagai benteng terakhir Bali. Jangan sampai Bali hanya ramah untuk turis, tapi lupa melindungi rakyatnya.
Ia merekomendasikan agar peran Perumah diaktifkan kembali, dan sanksi adat untuk kasus-kasus ringan. Mengarahkan pecalang untuk mengamankan, menenangkan, lalu menyerahkan ke aparat.
Hukum harus ditegakkan, kemanusiaan harus dijaga, dan budaya Bali harus dirawat.
“Jangan biarkan emosi sesaat merusak nilai tepo seliro yang sudah diwariskan leluhur. Negara siap mendukung dengan penguatan regulasi dan anggaran agar desa adat tidak berjuang sendiri,” kata Rieke.
Baca juga: PDIP akan beri bantuan ke korban pengeroyokan yang diduga maling ayam
Baca juga: Propam Polda Bali proses PTDH polisi terpidana TPPO
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































