Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui unit siber untuk menggencarkan patroli siber guna meminimalisir maraknya kasus child grooming atau pelecehan, terutama yang terjadi di media sosial.
Menurut dia, patroli siber yang masif dan proaktif menjadi kunci untuk melindungi anak-anak Indonesia dari praktik manipulasi dan eksploitasi seksual berbasis digital.
"Dengan menggencarkan patroli siber yang ditujukan untuk menindak pelaku child grooming di media sosial, harapannya Polri dapat menyelamatkan banyak anak Indonesia yang saat ini rentan dimanipulasi dan dieksploitasi secara seksual," kata Abdullah di Jakarta, Minggu.
Dia menjelaskan dorongan tersebut dilandasi empati dan keprihatinannya terhadap pengalaman yang disampaikan oleh Aurelie Moeremans, yang mengungkap pernah menjadi korban child grooming melalui buku memoarnya berjudul Broken Strings.
Menurut dia, pengalaman Aurelie tidak boleh dilihat sebagai kasus personal semata, melainkan sebagai fenomena gunung es kejahatan seksual terhadap anak khususnya di ruang digital yang masih banyak tidak terungkap.
Dia pun mengutip data UNICEF tahun 2022, yang menyebutkan bahwa 56 persen anak yang mengalami eksploitasi seksual secara daring tidak pernah menceritakan apa yang mereka alami kepada orang dewasa maupun pihak berwenang, termasuk kepolisian.
Hal tersebut disebabkan oleh ketidaktahuan korban harus melapor, rasa malu serta kekhawatiran akan menimbulkan masalah bagi keluarga.
Dalam situasi itu, unit Siber Polri mempunyai peran yang strategis dalam penanganan kasus child grooming di media sosial dengan memantau media sosial, grup chat, forum, dan gim daring, kemudian mengidentifikasi akun pelaku grooming dan menelusuri pola manipulasi komunikasi mereka kepada anak yang menjadi target sasaran.
Selain itu, dia juga meminta Polri juga aktif dalam melakukan pencegahan dan pemulihan korban child grooming di media sosial. Pencegahan dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pengertian child grooming, contoh pelakunya, modus, kemudian memahami karakter anak yang rentan menjadi sasaran.
Polri pun, kata dia, harus menjelaskan mekanisme pelaporan yang aman serta pemulihan korban yang ramah anak.
"Semua itu harus dilakukan Polri dengan berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, keluarga, lingkungan tempat tinggal, platform media sosial, hingga kementerian dan lembaga terkait," katanya.
Untuk itu, dia menegaskan bahwa para pelaku child grooming di media sosial harus diberikan sanksi yang tegas sebagai bentuk perlindungan negara terhadap anak. Sanksi tersebut telah diatur melalui UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE dan UU KUHP.
"Sanksi tegas ini penting untuk memberikan efek jera, mempersempit ruang gerak pelaku, dan memutus rantai child grooming di media sosial. Negara tidak boleh kalah oleh predator digital," katanya.
Baca juga: Anggota DPR desak perbaiki sistem perlindungan cegah "child grooming"
Baca juga: Komisi XIII DPR RI akan RDPU terkait "child grooming"
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































