Anggota DPR minta pemerintah evaluasi komponen usulan biaya haji 2027

5 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap komponen-komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Menurut Selly, dikutip di Jakarta, Kamis, evaluasi itu perlu dilakukan guna memastikan ke depannya penetapan BPIH 2027 tidak hanya berorientasi pada upaya menutup kebutuhan anggaran penyelenggaraan haji, tetapi juga perlu memastikan terwujudnya efisiensi, transparansi, keberlanjutan dana haji, dan perlindungan terhadap kemampuan ekonomi jamaah.

"Prinsip kami di Komisi VIII jelas, jangan menaikkan biaya sebelum memastikan tidak ada lagi ruang pemborosan. Efisiensi dulu, transparansi dulu, baru bicara kenaikan karena ibadah haji adalah pelayanan publik sekaligus amanah pengelolaan dana umat dalam jumlah sangat besar,” ujar dia.

Menurut Selly, evaluasi harus dilakukan secara detail terhadap komponen akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, transportasi darat, penerbangan, layanan Masyair di Arafah-Muzdalifah-Mina, serta berbagai biaya operasional dan layanan pendukung lainnya. Begitu pula, kata dia, terkait dengan keterbukaan kontrak dengan penyedia layanan.

Selly menambahkan pemerintah juga perlu membandingkan harga yang dibayarkan Indonesia dengan harga layanan yang diterima jamaah, termasuk memastikan tidak terdapat mark-up, biaya yang tidak efisien, kontrak yang tidak optimal, maupun pengeluaran yang tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu (19/8), Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 mendatang sebesar Rp107.340.172,02 per jamaah.

Diketahui, BPIH terdiri atas pembiayaan dari setoran jamaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada musim haji sebelumnya. Dengan demikian pada 2027, jamaah haji diusulkan membayarkan setoran sebesar Rp42.936.068,81 dan nilai manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp64.404.103,21.

Sebelumnya pada tahun 2026, diketahui BPIH bernilai Rp87.409.365 per jamaah dengan komposisi pembiayaan meliputi 62 persen disetor oleh jamaah, sementara nilai manfaat yang ditanggung BPKH sebesar 38 persen. Pada 2025, setoran biaya haji dari jamaah bernilai Rp54,19 juta.

Menurut Selly, persoalan biaya haji tidak dapat dilihat hanya dari nominal yang dibayarkan jamaah. BPIH 2027 memang direncanakan menggunakan skema 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Bipih sehingga pembayaran langsung jamaah diusulkan sekitar Rp42,94 juta.

Namun, ujar dia, penggunaan nilai manfaat tetap harus dihitung secara hati-hati karena dana tersebut merupakan bagian dari hak dan kepentingan jutaan calon jamaah haji yang masih menunggu keberangkatan.

“Jangan hanya mengatakan Bipih jamaah tidak naik signifikan karena sebagian ditutup dari nilai manfaat. Kita juga harus melihat keberlanjutan dana haji. Nilai manfaat bukan uang gratis. Itu adalah dana yang harus dikelola secara aman, optimal, dan berkeadilan untuk kepentingan jamaah yang berangkat hari ini maupun jemaah yang masih dalam antrean,” kata dia menjelaskan.

Baca juga: Menhaj: Penyesuaian BPIH 2027 untuk tingkatkan kualitas layanan haji

Baca juga: Menhaj: Pemerintah usul biaya haji 2027 sebesar Rp107 juta

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |