DPR: Aspirasi soal kesetaraan guru PAUD dibahas dalam RUU Sisdiknas

4 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan kesetaraan guru pada sektor pendidikan anak usia dini (PAUD) menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Pernyataan itu disampaikan Cucun usai menerima audiensi Pengurus Pusat Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (PP Himpaudi).

"Usulan ini sudah saya terima untuk masuk dalam RUU Sisdiknas sehingga tidak ada lagi istilah PAUD formal atau nonformal," kata dia, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Cucu mengatakan DPR berkomitmen memperjuangkan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pendidik PAUD.

Menurut dia, pembahasan RUU Sisdiknas menjadi momentum untuk membenahi payung hukum pendidikan nasional, termasuk menghapus kesenjangan antara pendidik PAUD formal dan nonformal.

"Jumlah PAUD cukup banyak dan harus segera kita masukkan dalam RUU Sisdiknas. Anak-anak diasuh sejak kecil dan diperkenalkan dengan dunia pendidikan oleh ibu-ibu yang luar biasa. Namun, sampai sekarang negara belum memproteksi guru PAUD dalam regulasi kita," katanya.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8) itu, Himpaudi mendorong agar keberadaan pendidik PAUD nonformal diakomodasi secara menyeluruh dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Sementara, Ketua Umum PP Himpaudi Betti Nuraini mengharapkan regulasi baru dapat memberikan pengakuan serta kesetaraan hak bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.

"Harapan kami tidak ada lagi formal dan nonformal. Guru-guru di KB (kelompok bermain), SPS (satuan PAUD sejenis) maupun tempat penitipan anak bisa mendapatkan hak profesinya seperti yang selama ini diperuntukkan bagi PAUD formal," kata dia.

Penyetaraan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara bertahap sehingga seluruh pendidik PAUD memperoleh hak dan kewajiban yang sama serta mendapat kepastian dalam menjalankan profesi.

Baca juga: Wakil Ketua DPR ajak civitas akademika UPI beri masukan RUU Sisdiknas

Baca juga: Komisi X DPR targetkan RUU Sisdiknas rampung pada 2027

Baca juga: Komisi X DPR pastikan RUU Sisdiknas libatkan partisipasi publik

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |