Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri mengejar pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet di Batam bernama Yuwanky yang dilaporkan melarikan diri ke Singapura.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
"Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri," kata Eko Hadi kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Eko mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dan Interpol dalam proses pengejaran Yuwanky di Singapura.
Pada surat DPO disebutkan bahwa Yuwanky merupakan warga negara Indonesia yang lahir di Selat Panjang pada 6 Mei 1959. Ia berprofesi sebagai wiraswasta.
Untuk ciri-ciri, tersangka Yuwanky memiliki rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, kulit putih, bibir yang tidak terlalu tebal, serta tidak memiliki tato.
Yuwanky juga disebut merupakan residivis kasus narkotika.
Pada Kamis ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap pengelola THM Planet 1, 2, dan 3 Batam bernama Basri Lemaiwang yang melarikan diri ke Malaysia.
Basri bersama Yuwanky diduga menyediakan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Polisi Drago mengatakan bahwa Basri berada di Malaysia sejak 11 Agustus 2026 usai Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek THM HH Club atau Planet 3 pada 10 Agustus 2026.
Pada akhirnya, tersangka Basri berhasil ditangkap dan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Bareskrim Polri tangkap pengelola THM Planet Batam di Malaysia
Baca juga: Bareskrim bongkar dugaan peredaran narkoba di HH Club Batam
Baca juga: Bareskrim bongkar dugaan peredaran narkoba di THM Five Stars, Bali
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































