Akademisi: Perlu ada sosialisasi dan evaluasi atas penerapan UU TPKS

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) mengatakan perlu adanya sosialisasi dan evaluasi atas penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Rekomendasi itu disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Unpar Niken Safitri dalam workshop penyempurnaan instrumen analisis putusan hakim dalam implementasi UU TPKS yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY) bersama Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) di Jakarta, Rabu.

Ia menyoroti adanya disparitas dalam implementasi UU TPKS seperti penjatuhan sanksi pidana, penafsiran atas unsur-unsurnya maupun pemenuhan hak korban.

Ditemukan juga beberapa putusan yang mengindikasikan kegamangan dari jaksa atau hakim, dalam mendakwa, memutus perkara dengan menggunakan UU TPKS.

"Jadi, perlu adanya sosialisasi dan evaluasi atas penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 agar dapat sesuai dengan tujuan pengundangannya," katanya.

Selain itu, diperlukan pemantauan lebih lanjut dalam proses persidangan terkait penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 dan kerja sama pengadilan dalam pemantauan tersebut.

Ia juga merekomendasikan perlu adanya upaya-upaya nonpenal dalam melengkapi penerapan UU TPKS untuk meminimalisir tindak pidana kekerasan seksual.

"Jadi, upaya-upaya nonpenal itu sangat dibutuhkan untuk kita bisa membantu mengefektifkan Undang-Undang TPKS ini sehingga undang-undang ini bisa lebih fokus pada TPKS yang memang, apa ya, mungkin sedang 'keberat' begitu. Kalau yang ringan-ringan mari kita coba selesaikan pakai nonpenal agar tidak semua masuk ke dalam sistem pengadilan pidana," ujarnya.

Niken mengungkap hasil analisis beberapa putusan pengadilan terkait perkara TPKS dari tahun 2022 hingga 2026 yang memperlihatkan adanya inkonsistensi atau disparitas baik pada penerapan aturan, penjatuhan sanksi, dan pemenuhan hak korban.

Selain itu, masih ditemukan putusan kasus TPKS, di mana JPU mendakwa atau menuntut menggunakan KUHP (lama dan baru) untuk tindak pidana kekerasan seksual yang sebetulnya masuk dalam ruang lingkup UU TPKS.

Ia mencontohkan untuk perkosaan menggunakan Pasal 285 KUHP lama atau Pasal 473 KUHP Baru, terkait tindak pidana memudahkan perbuatan cabul dan lain-lain.

"Dalam beberapa putusan ditemui hakim menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari tuntutan JPU, namun tidak memberikan pertimbangan khusus terkait dengan hal itu," ungkapnya.

Menurut Niken, UU TPKS belum tersosialisasikan dengan baik kepada aparat penegak hukum (APH) dan atau hakim. Beberapa pasal UU TPKS perlu dievaluasi lagi dengan menggunakan pendekatan lex certa (bisa diterapkan) dan teori-teori pembentukan perundangan atau norma atau kaidah.

Niken mengapresiasi langkah KY yang merumuskan instrumen analisis putusan hakim dalam implementasi UU TPKS.

Dia menyebut putusan sebuah pengadilan adalah jaminan hukum dari negara kepada warganya yang berhadapan dengan permasalahan hukum.

Putusan pengadilan, lanjut dia, merupakan wujud dari kepastian hukum sekaligus keadilan baik bagi korban maupun pelaku.

Dia menyampaikan putusan hukum dari hakim adalah wadah menguji suatu peraturan perundangan yang telah diundangkan untuk suatu tindak pidana tertentu.

"Karena kita bisa potret itu dari putusan. Karena itu menurut saya apa yang dilakukan oleh Komisi Yudisial dalam membuat analisa putusan terhadap Undang-Undang TPKS sudah sangat tepat. Terutama nantinya untuk menguji juga Undang-Undang TPKS," kata Niken.

Sementara itu, anggota KY selaku Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Peneliti dan Pengembangan F. Willem Saija mengatakan KY didukung AIPJ3 menggelar workshop penyempurnaan instrumen analisis putusan hakim dalam implementasi UU TPKS, untuk memotret efektivitas penerapan UU TPKS dan UU KUHP Nasional.

Analisis tersebut dilakukan terhadap format putusan, penerapan hukum, argumentasi dan penalaran hukum hakim dan pemenuhan hak korban.

"Analisis putusan tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menilai kembali amat putusan. Tapi diarahkan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penerapan hukum dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual," katanya.

Analisis itu sekaligus menjadi bahan pengembangan pengetahuan dan peningkatan kualitas peradilan.

Baca juga: KY susun instrumen analisis putusan hakim dalam implementasi UU TPKS

Baca juga: Ombudsman kawal UU TPKS agar korban kekerasan seksual peroleh keadilan

Baca juga: LPSK dorong kolaborasi lintas sektor percepat pemulihan korban TPKS

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |