Tangerang (ANTARA) - Asosiasi Institusi Pendidikan Kesehatan Indonesia (AIPKI) meminta Kemenkes dan Kemendiktisaintek memberlakukan ketentuan masa peralihan terkait uji kompetensi, setelah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia dan Kolegium Kesehatan dalam tata kelola profesi kesehatan Indonesia.
“Kami berharap ada masa transisi yang jelas sehingga tidak terjadi kekosongan hukum yang berdampak pada mahasiswa maupun pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Ketua AIPKI Wisnu Barlian dalam konferensi pers di Kota Tangerang, Banten, Kamis.
Ia mengatakan permintaan ini mengacu dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Menteri Kesehatan Nomor 4/M/KB/2025 dan HK.01.08/Menkes/948/2025 terkait dengan uji kompetensi itu.
Ia mengatakan para penyelenggara pendidikan kesehatan pada prinsipnya mendukung setiap kebijakan pemerintah untuk kemaslahatan masyarakat.
Baca juga: AIPKI: Langkah pencegahan penting guna hapus perundungan di kedokteran
Namun, putusan MK tersebut dinilai menimbulkan kegamangan karena berpotensi memengaruhi proses pendidikan, kepentingan peserta didik, hingga legalitas pelayanan kesehatan ke depan.
“Kami tentu mendukung kebijakan pemerintah, tetapi putusan MK ini menimbulkan pertanyaan terutama terkait pembentukan, keberadaan, tugas, fungsi, kewenangan, dan produk hukum kolegium pasca-putusan. Hal ini sangat berkaitan dengan proses pendidikan dan legalitas pelayanan kesehatan,” ujar Wisnu.
Pertemuan hari ini dihadiri para ketua asosiasi pendidikan kesehatan nasional, di antaranya ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI), ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (AIPTLM), ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kebidanan Indonesia (AIPKIND), serta ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia (AIPGI).
Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Farmasi Indonesia Yandi Syukri menambahkan saat ini terdapat sekitar 90 institusi penyelenggara pendidikan profesi apoteker yang terdampak langsung regulasi tersebut.
Pelaksanaan uji kompetensi apoteker telah berlangsung selama lebih dari 13 tahun dan terbukti meningkatkan kualitas pendidikan tinggi farmasi. Namun, permasalahan muncul setelah kewenangan kolegium diambil alih sepenuhnya oleh pemerintah.
“Dengan adanya putusan MK ini, kami berharap ke depan peran penyelenggara pendidikan dan kolegium bisa kembali sinergis, tanpa tumpang tindih kewenangan,” katanya.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 menyebut bahwa Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta menjalankan peran secara independen.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan penguatan posisi KKI dan Kolegium Kesehatan merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola profesi kesehatan secara menyeluruh.
Putusan itu dinilai semakin menegaskan peran strategis kedua lembaga tersebut dalam menjaga mutu, kompetensi, serta profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dengan putusan tersebut, tidak perlu lagi ada kekhawatiran pengurus kedua lembaga tersebut akan diberhentikan atau diganti.
Kemenkes menilai dalam praktiknya KKI dan Kolegium selama ini telah bekerja secara profesional dan mandiri, sehingga putusan ini semakin memperkuat legitimasi kelembagaan yang telah berjalan.
Ia menjelaskan para asosiasi pendidikan kesehatan juga mendorong semua pihak untuk menahan diri dalam mengambil kebijakan atau tindakan yang berkaitan dengan putusan tersebut agar tidak menimbulkan dampak konstitusional yang lebih sulit diperbaiki di kemudian hari.
Baca juga: AIPKI soroti urgensi reformasi pendidikan dokter di Indonesia
Baca juga: AIPKI sebut usulan penambahan dokter harus memperhatikan sebaran
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.















































