Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan transformasi pemasyarakatan di era KUHP Nasional yang berorientasi pada reintegrasi sosial, di mana pemidanaan kurungan atau penjara menjadi alternatif terakhir.
Di era KUHP dan KUHAP Baru ini, peran pemasyarakatan menjadi sentral dan posisinya sejajar dengan polisi, jaksa, hakim dan advokat dalam sistem peradilan terpidana terpadu.
“Pidana penjara ini alternatif yang terakhir, tetapi ini sama sekali bukan berarti beban kerja petugas lembaga pemasyarakatan hilang. Tapi fungsi badan pengawasan menjadi sentral,” kata Eddy sapaan akrab Wamenkum dalam seminar nasional pemasyarakatan diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Peran sentral pemasyarakatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menjelaskan bahwa peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan terpidana terpadu dimulai dari ajudikasi, saat ajudikasi dan setelah (post) ajudikasi. Peran itupun dipaparkan dalam KUHAP Baru atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa berdasarkan sistem peradilan pidana terpadu yang menekankan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan pada jaksa, hakim pada mengadili, advokat yang bertugas menyeimbangkan perkara pidana secara proporsional dan profesional serta pembimbing kemasyarakatan yang bertugas untuk membina terpidana dan narapidana.
Baca juga: Komisi III DPR: KUHP-KUHAP baru jamin ruang demokrasi aktivis dan buruh
Menurut Eddy, ada tiga alasan dimasukkannya pasal tersebut dalam KUHAP Baru yakni untuk menghilangkan ego sektoral, sinergi antar aparat penegak hukum dan sistem peradilan terpidana terpadu, dan kedudukan polisi, jaksa hakim, advokat, dan pembimbing pemasyarakatan itu setara atau seimbang.
“Jadi tidak ada lagi yang namanya lapas tempat pembuangan akhir, sudah tidak ada. Semua diberikan kedudukan sejajar, semua harus terlibat sejak pra ajudikasi, ajudikasi sampai post ajudikasi. Makanya di dalam berbagai peraturan turunan terkait pembimbing pemasyarakatan itu selalu dilibatkan sebagai contoh, bisa saja pembimbing pemasyarakatan dalam proses restorative justice,” ungkapnya.
Peran sentral pemasyarakatan ini sejalan dengan misi reintegrasi sosial yang ada pada pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru saat ini. Di mana sedapat mungkin pidana penjara dihindari, sehingga alternatif pemidanaan itu disediakan dalam KUHP.
Modifikasi alternatif pidana yang ada pada KUHP Nasional adalah pidana pengawasan, pidana kerja sosial dan pidana denda.
Eddy menjelaskan alasan pembuat undang-undang menjadikan visi KUHP Baru adalah reintegrasi sosial, sebagai penegasan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat bahwa pemidanaan terhadap narapidana atau terpidana bukan semata-mata menjadi tugas lembaga pemasyarakatan tetapi tugas bersama.
Baca juga: DPR RI tunda beri keterangan uji materiil enam pasal KUHP baru di MK
Mantan Wamenkumham itu juga menyampaikan kekhawatiran Presiden akan implementasi KUHP dan KUHAP Baru oleh aparat penegak hukum.
Menurut dia, aparat penegak hukum termasuk advokat sudah siap untuk menjalankan KUHP Nasional. Yang dikhawatirkan adalah ditingkat masyarakat yang belum siap.
Kekhawatiran itu dikarenakan pola pikir yang terbentuk di masyarakat. Sebagai contoh ketika keluarga korban kejahatan ditanya apa komentarnya terkait kasus yang dihadapinya, pasti akan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Pola pikir ini menandakan masyarakat masih menggunakan paradigma lama yakni menjadikan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.
Kemudian, terjadinya pengulangan perbuatan pidana oleh narapidana atau residivis juga dikarenakan stigma yang terjadi di masyarakat. Orang yang pernah dihukum karena mencuri atau menipu, di masyarakat akan jadi buah bibir hingga orang tersebut meninggal dunia.
Baca juga: Wamenkum jelaskan kekhususan pidana mati di Indonesia
Mengapa pelaku kejahatan itu masuk penjara, lalu beas dan balik lagi sebagai residivis bukan berarti pembinaan di lapas tidak berjalan tetapi, karena yang salah masyarakat juga.
"Mengapa masyarakat salah? Begitu orang keluar dari penjara, misalnya tetangga jadi buah bibir dibilang jangan bergaul dengan orang itu dia mantan pencuri, jadi semacam stigma itu diberikan sampai dia masuk dalam liang kubur masih dicap sebagai pencuri dan penipu,” kata Eddy.
Eddy juga menyampaikan, bahwa saat dirinya menjadi Wamenkumham dalam setiap kunjungan ke rutan dan lapas serta badan pemasyarakatan yang ada di Indonesia, selalu membesarkan hati para narapidana bahwa tidak selamanya orang yang berada di penjara adalah orang yang salah, demikian pula sebaliknya, orang yang berada di luar penjara adalah orang baik.
“Yang kami sampaikan, kami melakukan pembinaan terhadap narapidana itu dengan sepenuh hati. Dengan KUHP dan KUHAP baru ini peran pemasyarakatan itu akan menjadi sentra, dan ini tertuang dalam peraturan pemerintah yang kami susun,” kata Eddy.
Baca juga: Stigma warga pada pelaku pidana jadi pendorong KUHAP baru
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































