Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa tahun 2026 harus menjadi tahun mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, dengan memperkuat kebijakan pencegahan terhadap dampaknya.
Dia menjelaskan peningkatan emisi gas rumah kaca, degradasi kualitas udara, serta meningkatnya intensitas bencana hidrometeorologis menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang kuat dan terintegrasi untuk menghadapi dampak perubahan iklim.
"Dalam hal ini yang terus kami perjuangkan adalah percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum utama bagi agenda mitigasi dan adaptasi di Indonesia,” kata Eddy di Jakarta, Rabu.
Dalam konteks mitigasi, dia mengungkapkan bahwa masih penggunaan energi fosil saat ini masih mendominasi hingga menyebabkan hambatan dalam penurunan emisi yang berpotensi meningkatkan eskalasi risiko iklim.
Selain itu, dia mengatakan target bauran energi terbarukan sebesar 14-15 persen saat ini perlu dipacu lebih kencang lagi sesuai agenda Presiden Prabowo yang menargetkan Indonesia mencapai Net Zero Emmission sebelum tahun 2060.
“Komitmen dan semangat besar Presiden perlu diterjemahkan dalam bentuk kebijakan yang kohesif, perumusan regulasi dan penguatan kelembagaan untuk mempercepat transisi menuju energi terbarukan,” kata dia.
Sejalan dengan itu, dia menekankan urgensi percepatan pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai instrumen kunci untuk mengintegrasikan agenda mitigasi dan adaptasi secara nasional.
Selama ini, menurut dia kebijakan iklim Indonesia masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral yang belum sepenuhnya terkoordinasi. Keberadaan RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang menyatukan perencanaan, pelaksanaan, pendanaan, serta mekanisme evaluasi kebijakan perubahan iklim lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan.
Keberadaan undang-undang khusus perubahan iklim, menurut dia, akan memberikan kepastian arah kebijakan jangka panjang mitigasi iklim serta memperkuat akuntabilitas negara dalam memenuhi komitmen penurunan emisi.
“Substansi RUU ini juga berupaya memastikan bahwa agenda adaptasi seperti perlindungan kelompok rentan, ketahanan wilayah, dan penguatan kapasitas daerah bisa diimplementasikan," katanya.
Dia pun bersyukur bahwa di tahun 2025 ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 dan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 yang menjadi landasan hukum penting mengatasi dampak krisis iklim.
"Berkaitan dengan hal itu maka UU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi landasan kuat bagi negara untuk mencegah krisis iklim dan apalagi bencana iklim,” katanya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Krisis iklim tuntut percepatan transisi energi
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Usulan Pilkada dipilih oleh DPRD layak dikaji
Baca juga: Wakil Ketua MPR penuhi undangan Masdar Energy, bahas investasi energi
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































