Veronica Tan: Kawal proses hukum kasus seksual Universitas Pancasila

8 hours ago 4
Proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa pandang bulu. Tugas negara adalah memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabilitas dalam penanganan laporan korban

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila, sampai korban mendapatkan keadilan.

"Proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa pandang bulu. Tugas negara adalah memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabilitas dalam penanganan laporan korban," kata Wamen PPPA Veronica Tan di Jakarta, Jumat.

Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), kepolisian, dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mendorong proses hukum dan pemberian sanksi sosial terhadap pelaku berinisial ETH (72) yang masih berstatus terlapor.

Baca juga: Dugaan pelecehan seksual di UP, Wamenaker: Kampus bukan pasar mesum

Veronica Tan mengatakan Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang harus ditegakkan.

Ia menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus ini, termasuk pimpinan universitas.

"Kami ingin ada efek jera. Pelecehan seksual bukan kesalahan ringan, apalagi jika dilakukan oleh figur akademisi. Kampus harus menunjukkan ketegasan moral untuk tidak menoleransi pelaku, siapa pun dia. Kita harus kawal bersama. Ini bukan soal individu, ini soal sistem dan perlindungan terhadap generasi penerus bangsa. Semua kampus harus siap membangun sistem yang tidak hanya reaktif terhadap kasus, tapi juga preventif dan melindungi," kata Wamen Veronica Tan.

Baca juga: Wamen Veronica Tan: Kekerasan seksual ibarat fenomena gunung es

Wamen PPPA pun mengajak semua perempuan serta seluruh masyarakat apabila mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus yang terjadi.

Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Baca juga: Polisi: Keterangan saksi masih kurang dalam kasus pelecehan Rektor UP

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |