DKI masukan raperda kawasan tanpa rokok di RPJMD 2025-2029

5 hours ago 4
Pemprov DKI berkomitmen melindungi kesehatan warga dari polusi udara dan paparan asap rokok

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasukkan rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Jumat mengatakan telah menyelaraskan raperda tersebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang memuat Astacita sebagai prioritas nasional.

Baca juga: Wagub Rano harap DPRD DKI setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Dia menegaskan Pemprov DKI berkomitmen melindungi kesehatan warga dari polusi udara dan paparan asap rokok.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan perubahannya, yakni Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

“Meskipun kebijakan Kawasan Dilarang Merokok masih berupa peraturan gubernur, implementasinya tetap konsisten, sehingga Jakarta menjadi indikator, rujukan, sekaligus tempat belajar bagi provinsi lain dalam penerapan kawasan bebas rokok,” jelas dia.

Baca juga: Pemprov DKI secara rutin lakukan penegakan aturan dilarang merokok

Adapun penyusunan RPJMD 2025–2029 bertujuan menjawab tantangan perkotaan serta mempersiapkan Jakarta masuk dalam 20 besar kota global pada 2045.

"Dengan mempertimbangkan berbagai isu strategis dan amanat pembangunan, visi Jakarta 2025–2029 adalah Kota Global dan Pusat Perekonomian yang Berdaya Saing, Berkelanjutan, dan Menyejahterakan Seluruh Warganya,” ujar Wagub Rano.

Dia mengatakan periode 2025-2029 merupakan tahapan pertama dari implementasi visi jangka panjang dan akan berfokus pada perbaikan fundamental.

Baca juga: 94 persen responden setuju HBKB bebas rokok

Menurut Rano, pada masa penting transformasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyelaraskan Raperda RPJMD dengan RPJMN 2025-2029 yang memuat Asta Cita sebagai prioritas nasional serta RPJPN dan RPJPD 2025-2045 yang dijadikan konsideran arah kebijakan.

Pemprov DKI, sambung dia, telah melakukan penyelarasan antara muatan politis dengan muatan teknokratis untuk menghasilkan kebijakan prioritas melalui rencana kinerja dan anggaran yang terukur.

Rano menegaskan, seluruh proses ini menjadi penting dilaksanakan karena RPJMD akan berfungsi sebagai pedoman penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lainnya di periode lima tahun ke depan, seperti Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan setiap tahun.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |