UMKM terapkan minimalisasi data dalam mengelola informasi pelanggan

1 week ago 20

Jakarta (ANTARA) - Pengamat keamanan siber Pratama Persadha menilai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu menerapkan prinsip minimalisasi data dalam mengelola informasi pribadi pelanggan.

Pratama menjelaskan, menerapkan prinsip tersebut artinya UMKM hanya mengumpulkan data yang benar-benar diperlukan untuk mengurangi risiko apabila terjadi kebocoran data.

"Pengumpulan data harus dikaitkan dengan tujuan pemrosesan yang jelas. Semakin banyak data yang dikumpulkan tanpa kebutuhan yang jelas, semakin besar pula dampak yang dapat ditimbulkan apabila terjadi kebocoran," kata Pratama kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Direktur Eksekutif Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) itu menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 membedakan data pribadi menjadi data pribadi yang bersifat spesifik dan umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik antara lain mencakup data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, dan data keuangan pribadi.

Baca juga: Pengamat: Perlindungan data UMKM tak harus dengan infrastruktur mahal

Sementara data pribadi umum antara lain mencakup nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, serta data yang apabila dikombinasikan dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Dalam praktik usaha UMKM, kata Pratama, perlindungan data tidak cukup hanya berfokus pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Informasi lain seperti nomor telepon, alamat rumah dan pengiriman, alamat surat elektronik, riwayat transaksi, informasi pembayaran, lokasi, rekaman komunikasi, hingga profil pelanggan juga perlu dilindungi.

"Pengumpulan foto KTP, misalnya, tidak seharusnya dilakukan hanya karena data tersebut dianggap berguna untuk disimpan. Kebutuhan terhadap data harus dikaitkan dengan tujuan pemrosesan yang jelas," ujarnya.

Ia menilai keberhasilan implementasi perlindungan data pribadi di sektor UMKM dilihat dari penerapan pengumpulan data yang terbatas dan digunakan sesuai peruntukannya, hingga terjamin keamanannya dari ancaman siber.

Baca juga: Pemerintah finalisasi pembentukan otoritas pelindungan data pribadi

"Keberhasilan perlu diukur dari apakah data pelanggan benar-benar dikumpulkan secara terbatas, digunakan sesuai tujuan, diakses oleh pihak yang berwenang, diamankan dari ancaman siber, dan dihapus ketika tidak lagi diperlukan," katanya.

Lebih lanjut, Pratama mengatakan pelindungan data pribadi perlu dipandang UMKM sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan pelanggan.

Ketika pelanggan memberikan nomor telepon, alamat, informasi pembayaran, atau identitas kepada sebuah usaha, data tersebut bukan sekadar bahan administrasi bisnis, melainkan informasi yang dipercayakan untuk tujuan tertentu.

"Ketika kepercayaan tersebut dapat dijaga, pelindungan data pribadi tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga dapat menjadi modal reputasi dan daya saing bagi UMKM di dalam ekonomi digital," ujar Pratama.

Baca juga: Pakar siber: Unggahan MPLS cukup memuat informasi yang diperlukan

Baca juga: Pengamat ingatkan celah penyalahgunaan data pribadi pada unggahan MPLS

Baca juga: KSP ingatkan pentingnya kesadaran perlindungan data pribadi

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |