Tiga tersangka kasus korupsi dana pilkada KPU Pangkep ditahan

1 week ago 13

Makassar (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menahan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pilkada serentak tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Jhon Ilef Malamassam dalam keterangan persnya pada Senin menyampaikan bahwa tersangka berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, tersangka I selaku Ketua KPU Pangkep, dan tersangka M selaku Komisioner KPU Pangkep ditahan di Rumah Tahanan Negara Pangkep selama 20 hari ke depan.

Penyidik kejaksaan telah memeriksa 28 saksi dan tiga ahli serta dokumen elektronik berkenaan dengan keterlibatan para tersangka dalam perkara korupsi dana pilkada serentak di KPU Kabupaten Pangkep pada tahun 2024.

"Dengan saksi-saksi kami periksa, ditambah ahli, kemudian ditambah dengan dokumen elektronik hasil percakapan yang menguatkan, maka kami tetapkan sebagai tersangka adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini," kata Jhon.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ia menjelaskan, Ketua KPU Pangkep berinisial I bersama anggotanya diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya tidak berada dalam kewenangan mereka.

Mereka bersama dengan pejabat pembuat komitmen diduga membuat kesepakatan dengan penyedia jasa serta meminta bayaran 10 persen dari nilai pengadaan dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk keperluan pemilihan kepala daerah.

Proses pengadaan barang dan jasa yang diselidiki meliputi pengadaan alat peraga kampanye, pelaksanaan kegiatan peluncuran tahapan pilkada, pelaksanaan debat publik putaran pertama dan putaran kedua, serta pengadaan perlengkapan seminar.

Perkara korupsi dana pilkada serentak di KPU Kabupaten Pangkep ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp554 juta dan sebanyak Rp205 juta di antaranya sudah dikembalikan ke kas negara.

Tersangka AS, I, dan M dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalau terbukti bersalah, ketiga tersangka bisa dijatuhi hukuman minimal empat tahun penjara.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," kata Jhon.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan mengenai kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dalam tahapan pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Pangkep pada tahun 2024.

Baca juga: KPK persilakan pejabat pemda melapor jika diperas saat pilkada

Baca juga: Ketua Bawaslu Ogan Ilir jadi tersangka kasus korupsi dana hibah

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |