- Selasa, 25 November 2025 23:12 WIB
Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP), Kadiv Engineering, Procurement, & Construction (EPC) PT PP Didik Mardiyanto (kedua kiri) dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (keempat kiri) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025). KPK menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan sembilan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) periode 2022-2023 yang merugikan negara senilai Rp46,8 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr
Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP), Kadiv Engineering, Procurement, & Construction (EPC) PT PP Didik Mardiyanto (kanan) dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (kiri) dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025). KPK menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan sembilan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) periode 2022-2023 yang merugikan negara senilai Rp46,8 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr
Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP), Kadiv Engineering, Procurement, & Construction (EPC) PT PP Didik Mardiyanto (kedua kiri) dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution (kedua kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/11/2025). KPK menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan sembilan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP) periode 2022-2023 yang merugikan negara senilai Rp46,8 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































