Prabowo anugerahi Dadan Hindayana dan perwira Polri bintang jasa

2 hours ago 1
"Presiden RI, menimbang dan seterusnya, memutuskan, menetapkan menganugerahkan tanda kehormatan bintang Satyalencana Wirakarya...,"

Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Prabowo Subianto, dalam agenda Groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Jakarta, Jumat, menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Jasa Utama kepada Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.

Selain Dadan Hindayana, Kepala Negara juga menyematkan Bintang Jasa Pratama kepada sejumlah pejabat Polri, yakni Bintang Jasa Pratama kepada Dedi Prasetyo selaku Wakil Kepala Polri dan Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN (sekaligus mewakili dua penerima lainnya).

Selanjutnya, Bintang Jasa Nararya kepada Wahyu Widada selaku Irwasum Polri (sekaligus mewakili empat penerima lainnya).

Satyalencana Wirakarya diberikan kepada Asep Edy Suheri selaku Kapolda Metro Jaya, Wisnu Hermawan selaku Kapolda Sumut
Zaini Sidi selaku petambak (sekaligus mewakili 57 penerima lainnya).

Penganugerahan itu didasari atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 dan 13 Tahun 2026 tentang penganugerahan Bintang Jasa dan Satyalencana Wirakarya.

"Presiden RI, menimbang dan seterusnya, memutuskan, menetapkan menganugerahkan tanda kehormatan bintang Satyalencana Wirakarya...," kata Mayjen Mahyu saat membacakan Keppres.

Presiden menetapkan pemberian tanda kehormatan sebagai bentuk penghargaan atas jasa besar para penerima terhadap bangsa dan negara, serta keteladanan dalam pengabdian.

Sejumlah penerima dianugerahi Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan Satyalencana Wirakarya kepada para perwira kepolisian yang dinilai berjasa dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian kepada masyarakat.

"Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026," kata Meyjen Wahyu.

Penganugerahan tanda kehormatan menjadi bagian dari rangkaian acara peletakan batu pertama pembangunan 1.179 SPPG yang berlangsung di kawasan Palmerah.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |