UNS ingatkan pentingnya perlindungan industri tembakau

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret (LPPM UNS) mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap industri hasil tembakau (IHT).

Anggota LPPM UNS Erlangga Surayanagara di Jakarta, Jumat, menyebutkan, hal ini penting karena sektor tersebut memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara melalui sumbangsih cukai.

Selain itu, pemberdayaan petani cukai dan buruh pabrik serta jaringan distribusi berbasis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta dampak berganda yang masif.

"Seharusnya kita tidak perlu mempertentangkan kesehatan dan ekonomi. Sebaliknya, kita perlu melakukan kajian komprehensif demi mencari titik temu, 'constitusional balancing' antara kesehatan masyarakat dan ekonomi,” katanya.

Baca juga: Ranperda KTR akan tegas tapi tak mematikan UMKM

Angga mengatakan, dalam kajian UNS menunjukkan adanya ketegangan kondisi perlindungan kesehatan dan perlindungan ekonomi dalam rezim aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Untuk itu, ia menilai, keseimbangan antara kondisi pasar (market) atau fakta di lapangan dan "social activity" sangat penting dalam membuat kebijakan yang adil.

Merespon perlindungan regulasi terhadap IHT, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kementerian Hukum (Kemenkum) Muhammad Waliyadin mengingatkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negara termasuk menjamin atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Di sisi lain melindungi keberlangsungan hak atas ekonomi. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengoperasionalkan norma-norma di Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

"Peraturan pemerintah harus selaras dengan UU di atasnya, agar tujuannya dapat tercapai, tidak kontraproduktif," ujar Waliyadin yang juga menyoroti bahwa IHT merupakan industri yang khas sekaligus kompleks.

Baca juga: APTI ingin langkah tegas dan konkrit lindungi usaha tembakau

Mengingat kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai rokok, penyerapan tenaga kerja hingga UMKM maka tidak bisa diletakkan dalam kerangka dikotomi. "Harus proporsional dan berkeadilan," katanya.

PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi. "Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," kata Waliyadin.

Ia juga mewanti-wanti agar arah kebijakan pengendalian tembakau, harus berimbang dan berkelanjutan. Bukan pengendalian yang tefragmentasi.

"Konsisten melindungi kesehatan masyarakat dan tetap menjaga keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional secara proporsional, adil dan berbasis konstitusi serta berbasis ilmiah," katanya.

Baca juga: APTI: Tantangan sektor pertembakauan semakin berat

Di sisi lain, Asisten Deputi Pangembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Perekonomian, Atong Sukirman secara khusus menilik pembahasan/harmonisasi regulasi pertembakauan yang belum mengakomodir kepentingan tenaga kerja dan pertimbangan kontribusi IHT terhadap penerimaan negara.

"Harusnya 'apple to apple', menerapkan prinsip 'constitutional balancing', maka harus banyak yang dilibatkan. Ini demi kepastian berusaha sebagai sinyal positif kepada IHT," ujar Atong.

Ia juga menyebutkan bahwa pengaturan terkait pertembakauan dalam pasal-pasal pengamanan zat adiktif di PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah melampaui kondisi yang terjadi di lapangan. "Jangan sampai terjadi penolakan. Karena itu tidak boleh 'saklek'," katanya.

Sekali lagi, kata dia, penting untuk menjaga keberlangsungan IHT dan serapan tenaga kerja sehingga dalam membuat kebijakan harus punya sudut pandang menyeluruh. "Harus arus ada pengaturan yang 'win-win solution'," katanya.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |