KPK tindak lanjuti hakim untuk minta 10 ribu dolar AS dari Bupati Buol

2 hours ago 1
“Itu kan perintah hakim. Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu yang dilakukan oleh JPU adalah melaksanakan perintah hakim,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti perintah majelis hakim persidangan kasus dugaan pemerasan kepada tenaga kerja asing dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, yakni untuk meminta uang 10 ribu dolar Amerika Serikat dari Bupati Buol Risharyudi Triwibowo.

Risharyudi Triwibowo diketahui sempat menjadi staf Ida Fauziyah saat menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024, atau saat kasus dugaan pemerasan tersebut terjadi.

“Itu kan perintah hakim. Kalau itu memang perintah hakim, tentu nanti akan ditindaklanjuti karena memang salah satu yang dilakukan oleh JPU adalah melaksanakan perintah hakim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Budi mengatakan terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil kembali Risharyudi Triwibowo sebagai saksi kasus tersebut.

“Ya, tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil kembali, dan meminta keterangan berkaitan dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Bila tidak terbit, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing didenda sekitar Rp1 juta per hari.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.

Sementara pada 12 Februari 2026, Risharyudi Triwibowo saat menjadi saksi persidangan kasus tersebut mengaku pernah menerima Rp10 juta, 10 ribu dolar Amerika Serikat, hingga tiket konser Blackpink.

Dia mengaku uang tersebut sudah dibelikan sepeda motor, dan kendaraan tersebut telah disita oleh KPK.

Walaupun demikian, majelis hakim tetap meminta dia untuk mengembalikan Rp10 juta dan 10 ribu dolar AS dalam bentuk tunai kepada KPK.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |