Jakarta (ANTARA) - Ekonomi kreatif saat ini diposisikan sebagai the New Engine of Growth. Slogan tersebut bukan sekadar arah kebijakan, melainkan refleksi atas perkembangan ekonomi global yang semakin bertumpu pada ide, kreativitas, dan inovasi.
Ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia, yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Dalam konteks Indonesia, kekayaan budaya yang melimpah, bonus demografi, serta berkembangnya teknologi digital yang semakin luas menjadi fondasi yang memperkuat posisi sektor ini sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi baru.
Berbagai subsektor ekonomi kreatif, mulai dari kuliner, fesyen, kriya, film, musik, penerbitan, desain, aplikasi, gim, hingga konten digital, telah menunjukkan kontribusi nyata terhadap penciptaan lapangan kerja dan usaha baru.
Di tengah dinamika ekonomi global yang tidak stabil, sektor ini relatif adaptif karena berbasis pada kreativitas dan kemampuan membaca perubahan selera pasar. Banyak pelaku usaha kreatif tumbuh dari skala mikro dan kecil, memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan lintas negara.
Namun, di balik potensi yang besar tersebut, persoalan akses pembiayaan masih menjadi tantangan utama bagi banyak pegiat ekonomi kreatif.
Selama ini, sistem pembiayaan nasional masih sangat bergantung pada paradigma lama yang menempatkan aset berwujud sebagai syarat utama kelayakan kredit. Tanah, bangunan, kendaraan, atau persediaan barang menjadi ukuran yang lazim digunakan untuk menilai kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban.
Paradigma ini mungkin relevan dalam ekonomi berbasis manufaktur dan perdagangan konvensional, tetapi menjadi kurang memadai ketika dihadapkan pada model bisnis yang bertumpu pada ide dan kreativitas seperti pegiat ekonomi kreatif. Kondisi ini membuat pegiat ekonomi kreatif berada pada posisi yang kurang menguntungkan dalam mengakses pembiayaan formal.
Banyak usaha kreatif memiliki produk bernilai, basis pelanggan yang jelas, serta potensi pertumbuhan yang menjanjikan. Namun, masih banyak pegiat ekonomi kreatif kesulitan memperoleh kredit karena tidak memiliki agunan fisik yang memadai.
Padahal, kekuatan utama usaha kreatif justru terletak pada kekayaan intelektual baik dalam bentuk hak cipta, merek, desain industri, ataupun paten. Nilai ekonominya tidak selalu tercermin dalam bentuk fisik, tetapi nyata dalam kemampuan menghasilkan pendapatan melalui penjualan, lisensi, royalti, atau kolaborasi komersial. Ketika sistem pembiayaan belum sepenuhnya mengakomodasi karakter ini, maka potensi ekonomi kreatif memiliki tantangan tidak berkembang secara optimal.
Baca juga: Menekraf tegaskan potensi strategis ekraf dalam ekonomi baru
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































