Soal pembubaran ormas, Polda Metro Jaya sebut itu wewenang Kemendagri

9 hours ago 5
Karena ormas itu adalah badan hukum, jadi kami tidak bisa berbuat (membubarkan), kami hanya bisa melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyebutkan pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah wewenangnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengenai tindakan ormas yang berulangkali melakukan pelanggaran.

"Karena ormas itu adalah badan hukum, jadi kami tidak bisa berbuat (membubarkan), kami hanya bisa melakukan penindakan terhadap proses hukum apabila melakukan pelanggaran," katanya dalam keterangannya, Selasa.

Wira menjelaskan masalah-masalah terkait ormas itu sendiri nantinya akan dievaluasi oleh pihak Kemendagri, pihak kepolisian hanya memberikan data-data terkait pelanggaran-pelanggaran ormas.

"Kami nanti akan menyuplai data bentuk-bentuk pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan dan yang akan melakukan evaluasi terhadap ormas dan mungkin bahkan bisa memberikan sanksi nanti adalah dari Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Kemudian terkait oknum sejumlah ormas yang ditangkap saat Operasi Berantas Jaya 2025 menjadi salah satu rekomendasi kepada Kemendagri, Wira menjelaskan akan dibicarakan kembali oleh pihak terkait.

"Kami harus akumulasi dulu dan itu nanti akan harus dibicarakan secara khusus ya, itu kan tidak bisa secara parsial tapi harus kita rumuskan secara strategis nantinya," katanya.

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) pengganggu ketertiban, dan meresahkan masyarakat.

"Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat, dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme," ujar Puan saat memberikan keterangan usai bertemu dengan Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5).

Puan menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai pandangan Ketua DPR RI usai Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten, diduduki sepihak oleh ormas.

"Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan. Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme," katanya menegaskan.

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus pendudukan lahan milik BMKG

Baca juga: Satpol PP DKI pastikan posko ormas yang diubah tidak akan berdiri lagi

Baca juga: Polda Metro siap kawal kebijakan pemerintah terkait ormas meresahkan

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |