Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di hari Minggu namun hanya ada di dua wilayah Jakarta untuk membantu warga yang akan melakukan perpanjangan.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Baca juga: Catat, ini daftar lokasi penempatan kamera ETLE di Jakarta
Adapun lokasinya di Jakarta Timur yakni di Jalan Raden Inten Kalimalang Samping McD Duren Sawit dan Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk.
Masyarakat harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan cukup membawa fotokopi KTP yang masih berlaku dan SIM lama asli yang masih berlaku.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya bakal evaluasi sistem ETLE
Pemohon di lokasi gerai akan diminta menjalani tes buta warna dan psikologi.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Baca juga: Perubahan warna pelat nomor kendaraan: Latar belakang dan manfaatnya
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025