Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Rabu untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang syarat legal berkendara itu.
Dikutip dari akun X resmi @tmcppoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut.
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Areal parkir Universitas Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca juga: Masa berlaku SIM lima tahun dihitung sejak tanggal penerbitan
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan habis.
Sementara bagi pemilik SIM B maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.
Sejumlah dokumen yang perlu dibawa ke gerai SIM Keliling, yakni SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertai fotokopi.
Di gerai SIM Keliling, pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta
Baca juga: Biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Gerai SIM Keliling
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































