Jakarta (ANTARA) - Sekitar 50 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akan menggelar aksi serentak di berbagai daerah pada Kamis (10/9) untuk mengawal pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"10 September 2026, kami akan melakukan aksi pengawalan di berbagai daerah di Indonesia. Setidaknya ada 30 daerah kota/kabupaten yang akan melakukan aksi turun ke jalan," kata Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Aksi tersebut akan berlangsung di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
Selain turun ke jalan, massa buruh akan melakukan audiensi dengan DPRD serta pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi untuk menyampaikan aspirasi terkait substansi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sunarno mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk memastikan aspirasi pekerja terakomodasi dalam pembahasan RUU.
Menurut dia, KBPBI selama sekitar dua bulan terakhir telah menemui sejumlah pihak di DPR, mulai dari fraksi, pimpinan komisi hingga pimpinan DPR untuk menyampaikan aspirasi dan draf rumusan RUU Ketenagakerjaan yang disusun serikat buruh.
Namun, setelah mempelajari draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah diharmonisasi, KBPBI menilai masih terdapat sejumlah persoalan krusial yang belum terakomodasi.
"Setelah kami menyimak dan mempelajari isi rumusan RUU Ketenagakerjaan tersebut, ternyata dari isu-isu krusial masih banyak yang belum diakomodir," kata Sunarno.
Ia mengatakan aksi pada Kamis (10/9) merupakan bentuk pengawalan terhadap proses pembahasan RUU dan tidak dipusatkan di Gedung DPR RI, melainkan lebih banyak dilakukan di daerah.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta buruh yang mengikuti aksi menaati aturan hukum dan menjaga ketertiban selama menyampaikan aspirasi.
"Saya meminta seluruh buruh yang melakukan aksi besok untuk taat aturan hukum, menyampaikan aspirasi dengan tertib, dan tidak melakukan tindakan perusakan apa pun," katanya.
Ketua Umum Gerakan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Rudi HB Daman mengatakan aksi dilakukan karena KBPBI menilai RUU inisiatif DPR masih belum menjawab sejumlah persoalan utama buruh.
"RUU inisiatif DPR ini adalah masih jauh dari harapan buruh. Undang-undang ini salah satunya masih memiliki semangat Omnibus Law," kata Rudi.
Salah satu persoalan yang disoroti KBPBI adalah ketentuan mengenai pemagangan yang dinilai berpotensi menjadi skema upah murah dan praktik alih daya.
KBPBI meminta skema pemagangan dihapus. Jika tetap diatur, menurut Rudi, pemagangan seharusnya hanya diperuntukkan bagi siswa dan mahasiswa dalam konteks pendidikan dengan durasi maksimal tiga bulan.
Koalisi tersebut juga menyoroti ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang disebut masih memungkinkan hubungan kerja hingga empat tahun.
"Di koalisi besar, itu tuntutan kita adalah dihapuskan, tetapi kita memberikan kompromi kepada pemerintah, kepada DPR, kalaupun diatur hanya satu tahun," ujar Rudi.
DPR dan pemerintah saat ini tengah membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Minggu (6/9), mengatakan pemerintah menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026.
Baca juga: Menaker: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan tuntas Oktober
Baca juga: Komisi IX: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan atur perluasan jamsos
Baca juga: Menaker harap RUU Ketenagakerjaan hasilkan regulasi berkeadilan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































