Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menurunkan tiga papan reklame yang berpotensi membahayakan warga di wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu.
Tiga reklame itu berada di simpang Bambu Larangan, Jalan Taman Surya V Boulevard Citra 5, dan Taman Surya.
"Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat tugas Satpol PP DKI Jakarta nomor e-0587/AT.13.01 tentang pengawasan dan penertiban media informasi dan promosi yang tidak terawat," kata Kabid Tramtibum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Daniel di Jakarta, Rabu.
Selain itu, penertiban juga mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 9 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Peraturan Gubernur Nomor 100 tahun 2021 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Reklame.
"Ini bentuk pencegahan terhadap potensi bahaya dari bangunan reklame yang sudah tidak terawat. Keselamatan warga menjadi prioritas utama kami," kata dia.
Tiga reklame yang ditertibkan, lanjut Daniel, dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Selanjutnya, besi potongan reklame itu diangkut tiga unit truk milik Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, lalu dikirim ke Gudang Induk Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di Jalan Tipar, Cakung, Jakarta Timur.
Baca juga: Papan reklame restoran roboh menimpa sejumlah kendaraan di Kembangan
Baca juga: Empat papan reklame di Cempaka Putih dicopot akibat telat bayar pajak
Ia mengimbau para pemilik reklame agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan serta memastikan kondisi konstruksi reklame tetap layak dan aman.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemilik reklame harus bertanggung jawab atas media promosi yang dipasang,” ujarnya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































