Pakar: Putusan MK buat pengawasan hitungan kerugian negara terkontrol

1 hour ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum Prof. Adi Mansar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan tunggal Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengaudit kerugian negara membuat pengawasan bisa lebih terkontrol.

Pasalnya, kata dia, selama ini tak jarang ditemukan praktik pemaksaan perkara dengan menggunakan lembaga di luar BPK untuk menentukan kerugian negara.

"Di sini kita harus jernih melihat putusan ini sebagai perbaikan hukum dan penegak hukum,” kata Prof. Adi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Menakar otoritas tunggal penghitung kerugian negara pascaputusan MK

Maka dari itu, dirinya menuturkan putusan MK tersebut bukan untuk mendegradasi kualitas auditor lainnya.

Ia menegaskan semua pihak harus patuh terhadap putusan MK karena Mahkamah merupakan salah satu sumber hukum di Indonesia.

Apabila ada lembaga atau institusi yang tidak patuh terhadap putusan MK, kata dia, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan etik bagi individu yang melakukan pembangkangan.

Dia mencontohkan seperti misalnya terdapat hakim yang mengabaikan putusan MK tersebut, maka Komisi Yudisial (KY) harus masuk untuk melakukan proses terhadap yang bersangkutan.

"Begitu juga dengan penyidik, baik jaksa maupun polisi, maka bagian pengawasan harus melakukan proses terhadap pelanggaran,” ucapnya.

Sebelum adanya putusan MK terkait penegasan kewenangan tunggal BPK, lanjut Adi, terdapat beberapa praktik kurang baik yang terjadi dan dirasakan oleh masyarakat.

Salah satunya, lanjut dia, seperti yang dialami oleh pelaku ekonomi kreatif Amsal Sitepu, di mana dalam perkaranya yang digunakan berupa hasil audit inspektorat.

Baca juga: KPK pelajari putusan MK soal penghitungan kerugian negara oleh BPK

Selain perkara Amsal, ia menyebut masih terdapat perkara tindak pidana korupsi lainnya yang menggunakan jasa auditor independen serta mengesampingkan hasil audit BPK.

Menurutnya, hal itu bisa menjadi preseden buruk lantaran menimbulkan tafsir dan penilaian publik yang negatif terhadap lembaga negara.

“Bayangkan jika satu lembaga tinggi negara dibantah oleh lembaga lain yang bahkan di luar lembaga negara. Ini kan bahaya," ungkap Adi.

Dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menyatakan bahwa lembaga yang berwenang dalam penghitungan kerugian keuangan negara merupakan BPK.

Putusan yang dibacakan pada awal Februari 2026 itu didasarkan pada mandat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dengan adanya putusan itu, kerugian negara tidak boleh lagi didasarkan pada potensi atau asumsi semata, tetapi harus bersifat nyata dan terbukti melalui hasil pemeriksaan BPK.

Oleh karenanya, lembaga penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan, harus berkoordinasi dengan BPK untuk penghitungan kerugian negara guna menyesuaikan proses hukum perkara korupsi.

Baca juga: Kemkomdigi pastikan anggaran tepat sasaran untuk pelayanan publik

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |