Nabire (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Nabire, Papua Tengah, mengintensifkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mencegah pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nabire Arfan Natan Palumpun, di Nabire, Jumat, mengatakan setiap pelaku usaha, termasuk pengelola dapur SPPG, wajib memiliki izin lingkungan serta bertanggung jawab atas pengelolaan limbah yang dihasilkan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, setiap pelaku usaha termasuk dapur SPPG wajib memiliki izin lingkungan dan bertanggung jawab atas pengelolaan limbahnya,” ujar dia.
Ia menjelaskan, DLH sebagai bagian dari Satgas MBG menemukan sejumlah pelanggaran di lapangan, terutama terkait pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.
Menurut dia, meskipun pengurusan izin lingkungan telah dilakukan secara daring melalui sistem OSS dan Amdal Net, implementasi di lapangan masih belum sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam dokumen perizinan.
“Di lapangan masih ditemukan IPAL yang tidak sesuai standar, bahkan ada yang hanya menjadi pajangan dan tidak difungsikan,” katanya.
Selain itu, kata dia, terdapat praktik pembuangan limbah minyak dan lemak langsung ke saluran drainase yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar dapur SPPG.
Baca juga: BGN tutup sementara lima SPPG di Nabire terkait Ipal
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pengelola SPPG terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan limbah.
“SPPG tidak boleh menganggap sepele pengelolaan lingkungan karena ini menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan Program MBG,” ujarnya.
Arfan menegaskan Satgas MBG Nabire tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan setiap dapur SPPG yang beroperasi wajib memenuhi standar pengelolaan limbah, termasuk keberadaan IPAL.
“SPPG yang tidak memenuhi syarat tidak akan diizinkan beroperasi,” tegasnya.
Sebagai bentuk penegakan aturan, Satgas MBG Nabire telah merekomendasikan penutupan sementara terhadap sejumlah dapur SPPG yang belum memenuhi standar IPAL.
Alhasil, lima SPPG di Nabire ditutup sementara oleh BGN sejak 31 Maret 2026, yakni SPPG 001 Siriwini, SPPG Nabire Nabarua Bukit Cenderawasih, SPPG 02 Kalisusu, SPPG 01 Bumi Wonorejo, dan SPPG Gerbang Sadu.
Baca juga: BGN bekukan SPPG di Nabire karena pakai mobil MBG untuk angkut sampah
Pengawasan tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh SPPG di Nabire menjalankan pengelolaan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap langkah ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pengelola SPPG sekaligus menjaga kualitas lingkungan dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG di daerah itu.
Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































