Jakarta (ANTARA) - Saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan pengadilan, Liyanto, mengaku memberikan uang sebesar Rp11 miliar kepada menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono.
Liyanto, yang merupakan Direktur PT Java Energy Semesta (JES), mengatakan dana diberikan untuk mengondisikan kasus perdata pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) baru bara milik keluarganya yang bergulir pada tingkat kasasi di MA.
"Kalau nggak salah itu kisarannya kan enam IUP. Satu IUP kalau nggak salah Rp1,5 miliar atau Rp2 miliar, jadi dikalikan enam sekitar Rp11 miliar," kata Liyanto pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ia menjelaskan saat itu keluarganya hendak membeli IUP dari pengusaha tambang bernama Rudy Ong Chandra di Kalimantan Timur pada tahun 2011.
Kerja sama pembelian pun telah dituangkan dalam perjanjian sehingga terdapat payung hukumnya. Adapun Liyanto dan keluarganya memiliki 80 persen tambang batu bara tersebut.
Tapi, pada 2013, dia baru mengetahui telah ditipu Rudy lantaran keenam IUP tersebut kembali dijual Rudy kepada perusahaan asal Singapura.
"Kemudian saya cek, pak, ternyata nama saya yang 80 persen itu, sudah hilang. Sudah ganti balik lagi ke namanya Rudi Ong," tuturnya.
Baca juga: Pengacara klaim eks Sekretaris MA Nurhadi tak terima uang gratifikasi
Oleh karena itu, ayah Liyanto, yakni (almarhum) Bambang Hartono Tjahjono berkonsultasi dengan Rezky Herbiyono, yang kala itu mengaku sebagai konsultan, untuk mengurus Clear and Clean (CnC) untuk keenam IUP tambang batu baranya serta permasalahan tersebut.
Sementara itu, Liyanto pun melaporkan Rudy secara pidana ke Bareskrim Polri serta secara perdata terkait wanprestasi yang dilakukan Rudy ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Lalu dikasih tahu sama papa saya, ada transfer uang terkait jasa CnC dan operasional Rezky itu tadi," ungkap Liyanto menambahkan.
Liyanto bersaksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan pengadilan pada periode 2013-2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2012-2018, yang menyeret Nurhadi sebagai terdakwa.
Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, pada saat Nurhadi menjabat maupun telah selesai menjabat sebagai Sekretaris MA.
Gratifikasi diterima ia melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi sekaligus orang kepercayaannya serta rekening atas nama orang lain yang diperintahkan oleh Nurhadi maupun Rezky, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Adapun gratifikasi antara lain diduga didapat dari beberapa pihak, yaitu dari pemilik PT Sukses Abadi Bersama, Hindria Kusuma; Komisaris PT Matahari Kahuripan Indonesia (Almarhum) Bambang Harto Tjahjono; serta PT Sukses Abadi Bersama pada kurun waktu 22 Juli 2013 sampai dengan 24 November 2014 senilai Rp11,03 miliar.
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi didakwa lakukan pencucian uang Rp308 miliar
Selain menerima gratifikasi, Nurhadi juga diduga melakukan TPPU senilai total Rp308,1 miliar yang meliputi Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp835 juta (kurs Rp16.700 per dolar AS).
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Atas perbuatannya, eks Sekretaris MA tersebut terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dengan 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menilai dia terbukti menerima suap sejumlah Rp35,73 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,79 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.
Setelah itu, lembaga antirasuah menahan kembali Nurhadi usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025.
Baca juga: Eks Sekretaris MA ajukan keberatan atas dakwaan gratifikasi dan TPPU
Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi didakwa terima gratifikasi Rp137,16 miliar
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































