Presiden Kolombia cabut larangan membawa senjata api

1 week ago 10

Washington (ANTARA) - Presiden Kolombia, Abelardo De La Espriella, Selasa (8/9), menandatangani dekret yang mencabut larangan menyeluruh yang sebelumnya diberlakukan terhadap hak membawa senjata api di Kolombia.

"Saya menandatangani dekret yang mencabut penangguhan umum izin membawa senjata api di Kolombia," kata De La Espriella melalui akun X.

"Selama bertahun-tahun, warga yang taat hukum dibatasi, sementara para penjahat terus mempersenjatai diri secara ilegal hingga mencapai tingkat maksimal. Hal itu harus diubah," katanya.

Namun, pencabutan larangan tersebut tidak berarti kebebasan penuh untuk membawa senjata, kata presiden.

Dia menegaskan bahwa pihak berwenang akan tetap menerapkan kontrol ketat, serta persyaratan dan perizinan yang mengatur kepemilikan senjata api oleh warga sipil.

"Keamanan Kolombia tidak bisa terus dibangun dengan cara melucuti senjata warga yang patuh hukum dan membiarkan para penjahat tetap bersenjata," lanjut De La Espriella.

Presiden, antara lain, menyoroti bahwa sebanyak 15.700 senjata api ilegal telah disita antara awal Januari hingga September; 551 di antaranya terkait dengan Clan del Golfo dan 339 terkait dengan Tentara Pembebasan Nasional (ELN), termasuk 380 senapan serbu dan 65 unit mortir kaliber 60.

Pemimpin Kolombia itu menyatakan bahwa Kolombia akan menindak keras kekuatan senjata ilegal tersebut alih-alih membatasi hak warga untuk membawa senjata.

Berdasarkan Konstitusi 1991, warga Kolombia diperbolehkan memiliki dan membawa senjata api dengan izin, dalam konteks tertentu yang diatur secara ketat.

Namun, pada 2015, mantan presiden Juan Manuel Santos memberlakukan larangan total terhadap hak membawa senjata melalui dekret eksekutif.

Kebijakan tersebut terakhir kali diperpanjang hingga 2026 oleh mantan presiden Gustavo Petro.

Sumber: Sputnik/RIA Novosti

Baca juga: Kolombia tewaskan 20 pemberontak FARC lewat serangan udara

Baca juga: Presiden Kolombia perintahkan ekstradisi lima warga ke AS

Baca juga: Korban meninggal gempa Kolombia capai 321 jiwa

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |