Polri tegaskan kolaborasi APH jadi kunci jerat mafia lingkungan

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kolaborasi aparat penegak hukum (APH) menjadi kunci dalam menjerat mafia lingkungan.

Dalam acara Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026-2030 di Jakarta, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni berpendapat selama ini ego sektoral sering menjadi batu sandungan terbesar dalam menuntaskan kasus perusakan alam.

"Kolaborasi multisektoral ini adalah kunci untuk meruntuhkan jaringan mafia lingkungan yang terstruktur," tutur Brigjen Pol. Irhamni, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Untuk itu, Irhamni meyakini sudah saatnya Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kementerian terkait meleburkan batasan birokrasi demi membangun satu sistem basis data terpadu.

Dengan demikian, dirinya menekankan pentingnya penguatan strategi penindakan dan sinergi antaraparat penegak hukum (APH) guna memberantas kejahatan di sektor Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (SDA-LH).

Di sisi lain, Dirtipidter menilai kejahatan SDA-LH saat ini sudah makin modern, canggih, terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, hingga menggunakan instrumen korporasi yang kompleks.

Oleh karena itu, ia menegaskan hukum tidak boleh kalah selangkah.

Aparat penegak hukum, kata Irhamni, dituntut memiliki ketajaman analisis yang sama kuatnya dengan para peneliti dan akademisi dalam memetakan modus operandi baru tersebut.

"Kejahatan lingkungan di era modern tidak bisa lagi dihadapi dengan metode konvensional yang bersifat reaktif," ungkapnya.

Lebih jauh, ia menyoroti pendekatan hukum pidana tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku di lapangan atau aktor intelektual tingkat bawah.

Menurut dia, fokus penegakan hukum ke depan harus bergeser pada pendekatan follow the money (mengikuti aliran dana) untuk mengejar korporasi perusak lingkungan dan menyita aset hasil kejahatan mereka.

Dia juga menekankan pentingnya integrasi riset akademis ke dalam berkas penyidikan perkara. Kesaksian dari para ahli lingkungan dan hasil studi dari dekanat hukum universitas, kata dia, seharusnya menjadi instrumen utama untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Dengan memperlakukan sains dan data ilmiah sebagai pilar utama penyidikan, dirinya menuturkan celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum dapat dipersempit secara signifikan.

Dikatakan bahwa kejahatan SDA-LH pada hakikatnya bukan sekadar tindak pidana terhadap lingkungan, melainkan kejahatan yang mengancam kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan energi, dan kesejahteraan masyarakat.

"Praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, hingga pencemaran lingkungan kerap melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara dengan perputaran dana yang sangat besar," tuturnya.

Maka dari itu, dia mengingatkan agar penanganannya harus ditempatkan sebagai kejahatan serius (serious organized crime) yang membutuhkan respons hukum yang cepat, terpadu, dan berbasis intelijen.

Dirinya juga mengingatkan periode 2026-2030 akan menjadi masa krusial bagi ketahanan ekologi Indonesia sehingga jika aparat penegak hukum tidak memperketat barisan dan meningkatkan kompetensi teknis mereka dari sekarang, maka kerusakan alam yang terjadi akan bersifat menetap (irreversible).

"Komitmen hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan adalah satu-satunya warisan yang harus diperjuangkan demi generasi mendatang," ucap Irhamni menegaskan.

Baca juga: Hashim: Upaya lawan kejahatan lingkungan tak boleh hambat pembangunan

Baca juga: Pakar hukum: Kejahatan lingkungan tingkatkan bunuh diri massal adat

Baca juga: Menteri LH: Pembakaran lahan bentuk kejahatan lingkungan berat

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Mentari Dwi Gayati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |