Jakarta (ANTARA) - Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi menilai tata kelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) membutuhkan kepastian hukum untuk menarik investor global, karena hukum yang konsisten dinilai lebih menentukan dibandingkan insentif pajak dalam membangun kepercayaan.
“Model tata kelola yang paling dipercaya adalah yang memberikan kepastian hukum (hukum yang tidak berubah-ubah) dan kejelasan aturan main. Jika Indonesia mampu menunjukkan bahwa PFII adalah yurisdiksi di mana hukum di atas segalanya dan bukan kepentingan di atas hukum, maka insentif pajak hanyalah bonus, bukan alasan utama mereka datang,” kata Rahma dalam jawaban tertulis kepada ANTARA yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Untuk mendapatkan kepercayaan dari investor internasional, khususnya institutional investors kelas dunia, Rahma mengingatkan bahwa model tata kelola PFII tidak bisa hanya sekadar meniru regulasi domestik.
“PFII harus mengadopsi model tata kelola hibrida yang menggabungkan kepastian hukum internasional dengan supremasi otoritas nasional,” katanya.
Ia mengatakan investor internasional sangat terbiasa dengan sistem common law seperti di Singapura, Hong Kong, atau Dubai. Karena itu, PFII perlu memiliki pengadilan khusus atau panel arbitrase internasional yang menggunakan prinsip-prinsip common law untuk menyelesaikan sengketa komersial.
“Tujuannya memberikan rasa aman bahwa sengketa kontrak tidak akan terjebak dalam proses birokrasi pengadilan lokal yang panjang, tidak terprediksi, atau bias,” kata Rahma menjelaskan.
Selain itu, ia menggarisbawahi pentingnya independensi otoritas pengatur (regulatory independence). Model tata kelola, menurut dia, harus memberikan jarak yang jelas antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan otoritas pengatur sebagai pengawas.
“Pada struktur, otoritas PFII harus memiliki dewan pengawas yang diisi oleh tenaga profesional internasional (bukan sekadar birokrat),” kata Rahma.
Ia menambahkan bahwa keputusan terkait izin, lisensi, dan sanksi juga harus berbasis pada aturan teknis (rule-based) yang transparan dan non-political. Jika otoritas pengatur dapat diintervensi oleh kementerian atau pihak politik, maka investor akan segera menarik diri.
Selanjutnya, agar tetap relevan dengan inovasi keuangan seperti digital assets atau green financing, PFII dinilai membutuhkan regulatory sandbox yang kredibel. Ia mendorong agar PFII memberikan ruang inovasi tanpa mengorbankan standar Anti-Money Laundering (AML) dan Counter-Terrorism Financing (CTF).
“Standarisasinya harus mengadopsi standar FATF (Financial Action Task Force) secara ketat sejak hari pertama. Investor global tidak akan masuk ke yurisdiksi yang berisiko masuk dalam grey list global,” kata Rahma menjelaskan.
Menurut dia, kepercayaan juga perlu dibangun melalui data yang dapat diverifikasi secara real-time. Seluruh data perusahaan, pemilik manfaat (beneficial ownership), dan aliran modal harus terdokumentasi dalam sistem digital yang aman, terintegrasi, dan bisa diaudit secara independen. Kewajiban pelaporan harus sinkron dengan standar pelaporan internasional.
Rahma juga memandang, model tata kelola PFII harus menerapkan dua jalur (track). Pada track pertama, Otorita PFII bertanggung jawab mengelola operasional dan promosi kawasan.
Sementara pada track kedua, otoritas nasional seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap menjalankan fungsi pengawasan makroprudensial serta kepatuhan pajak nasional.
“Otorita PFII tidak boleh memiliki kewenangan untuk memberikan pengecualian hukum atas kewajiban pajak nasional atau aturan moneter tanpa persetujuan dari otoritas pusat yang independen,” ujar Rahma.
Selain itu, ia mengatakan, penting pula penerapan good governance dalam penggunaan dana Danantara. Jika Danantara menjadi sumber modal, tata kelolanya harus mengikuti standar sovereign wealth fund internasional, seperti Santiago Principles.
Dalam hal ini, menurut dia, laporan keuangan Danantara sebagai investor di PFII harus transparan, diaudit oleh kantor akuntan publik internasional, serta memiliki mandat investasi yang jelas dengan memisahkan antara misi sosial negara dan tujuan komersial proyek.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































