Karawang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Karawang, Jawa Barat, memberhentikan tidak dengan hormat dua personelnya terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
"Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar," kata Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto di Karawang, Rabu.
Dua personel yang dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut berinisial GG dan RR.
Polresta Karawang tidak merinci bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan kedua personel tersebut.
Mario mengatakan PTDH merupakan langkah institusional terakhir setelah seluruh proses pembinaan dan penegakan disiplin ditempuh.
Baca juga: Polda Jambi pecat lima personel terkait tewasnya anggota Polres
Menurut dia, keputusan tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab moral Polri kepada masyarakat.
"Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati. Seragam ini terlalu mahal untuk dinodai oleh perilaku yang mencederai kepercayaan publik," katanya.
Ia menegaskan penegakan kode etik dan disiplin internal bukan untuk mencoreng nama baik institusi, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah Polri agar tetap dipercaya masyarakat.
"Jadikan ini pelajaran bagi kita semua. Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi Polri," katanya.
Upacara PTDH terhadap kedua personel tersebut digelar di Lapangan Apel Mapolresta Karawang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Karawang.
Baca juga: Propam Polda Bali proses PTDH polisi terpidana TPPO
Keputusan PTDH terhadap kedua personel itu berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat.
Dalam prosesi upacara, surat keputusan dibacakan dan foto kedua personel diberi tanda silang oleh inspektur upacara sebagai simbol berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.
Upacara tersebut turut dihadiri Wakapolresta Karawang Kompol Andriyanto, para pejabat utama, kapolsek jajaran, personel, serta aparatur sipil negara di lingkungan Polresta Karawang.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































