Banjar (ANTARA) -
Kepolisian Resor Banjar, Jawa Barat mewaspadai potensi kecelakaan lalu lintas di Jalan Siliwangi, Kota Banjar, selama periode arus mudik Lebaran 2026.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P. mengatakan jalur tersebut menjadi salah satu titik rawan kecelakaan berdasarkan data kejadian lalu lintas sebelumnya.
“Titik rawan kecelakaan berdasarkan data kecelakaan memang di Jalan Siliwangi yang menuju ke perbatasan Jawa Tengah,” kata Didi Dewantoro kepada ANTARA di Pos Terpadu Polres Banjar di Kota Banjar, Senin.
Ia menjelaskan sejumlah kecelakaan di jalur tersebut umumnya terjadi karena kendaraan menabrak kendaraan lain yang berhenti atau parkir di badan jalan.
Menurut dia, kondisi jalan yang relatif baik serta adanya tikungan membuat sebagian pengendara, khususnya sepeda motor, sering tidak menyadari adanya kendaraan yang berhenti di tepi jalan.
Baca juga: Polres Banjar prediksi lonjakan arus mudik capai 70--80 persen
“Anatomi kecelakaan yang sudah ada itu menabrak kendaraan yang parkir. Karena medannya di sini tikungan dan jalan bagus, jadi kadang terlena sepeda motor khususnya, tahu-tahu di depannya ada parkir kendaraan roda empat,” ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, kepolisian telah memasang pembatas jalan berupa tolo-tolo atau kerucut lalu lintas di badan jalan agar kendaraan tidak berhenti atau parkir sembarangan di lokasi tersebut.
Selain itu, kepolisian juga melakukan pengawasan terhadap kendaraan berat selama masa mudik Lebaran. Ia mengatakan kendaraan sumbu tiga atau tronton tidak diperbolehkan melintas sesuai dengan kebijakan pemerintah selama periode Operasi Ketupat 2026 ini.
“Mulai tanggal 13 kemarin memang sudah tidak diperbolehkan kendaraan sumbu tiga melintas karena sudah ada SKB Menteri,” ujarnya.
Baca juga: Polres Banjar kerahkan 250 personel dan siapkan delapan pos mudik
Menurut dia, kendaraan yang tetap melintas akan dihentikan di perbatasan wilayah dan diarahkan menuju kantong parkir yang telah disiapkan.
“Kalau melintas nanti kita setop di pos perbatasan, kemudian kita kawal masukkan ke kantong parkir di terminal tipe A Kota Banjar,” kata Didi.
Kebijakan pembatasan tersebut juga ditegaskan oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa angkutan Lebaran.
“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan Lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat meninjau jalur pantura di Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3).
Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik sekaligus mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalur utama perjalanan masyarakat menuju kampung halaman.
Baca juga: PTPL sediakan fasilitas singgah pemudik plus bengkel di sejumlah titik
Baca juga: Arus kendaraan di Pantura Cirebon terus meningkat jelang puncak mudik
Baca juga: Polda Jabar perketat pengamanan rest area saat mudik Lebaran
Pewarta: Farika Nur Khotimah
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































