Polisi tangkap dua penagih utang yang aniaya warga di Depok

4 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Depok menangkap dua penagih utang (debt collector) yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial ATF (35) di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat.

“Dua pelaku berinisial BEK dan DP sudah berhasil diamankan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok Kompol Made Oka kepada wartawan, Minggu.

Oka menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (14/12) ketika korban dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya mengendarai kendaraan roda empat miliknya.

“Saat korban melakukan putar balik sebelum Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal dan meneriaki korban dan meminta korban turun dari mobil," katanya.

Setelah diberhentikan, para pelaku merampas STNK dan kunci mobil korban lalu melakukan pemukulan terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, para pelaku pun pergi meninggalkan lokasi.

Lalu korban dibantu oleh warga sekitar berhasil mengamankan kendaraannya walaupun saat ini rusak. Pelaku juga sempat memukul korban dan juga menendang badan mobil hingga penyok di beberapa sisi serta retak di spion kanan.

Kejadian tersebut sempat viral di akun media sosial Instagram melalui akun @depok24jam. Dalam video tersebut terlihat para penagih utang melakukan penghadangan terhadap korban.

"STNK korban dirampas dan kunci mobil dirusak, saat kejadian pengemudi membawa anak kecil dan istri yang tengah hamil 8 bulan," tulis akun tersebut.

Baca juga: Kericuhan di Kalibata, Polda Metro evaluasi SOP penarikan kendaraan

Baca juga: Kerugian akibat kericuhan di Kalibata capai Rp1,2 miliar

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |