Polisi minta keterangan saksi usut uang palsu 340 ribu dolar Singapura

1 week ago 11
Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut

Jakarta (ANTARA) - Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi terkait dugaan pemalsuan dan peredaran 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura senilai 340.000 dolar Singapura.

"Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut," kata Boy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Polres Tangerang Selatan juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut.

Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura terkait perkara tersebut.

Baca juga: Polisi bongkar peredaran uang dolar palsu 2.463 lembar di Tangerang

Perkara itu sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dan kemudian dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk ditangani.

Komisi III DPR RI juga meminta kepolisian mengungkap secara menyeluruh asal-usul uang, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tiga anggota Komisi III DPR RI, yakni Hasbiallah Ilyas, Rudianto Lallo, dan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, menyampaikan pernyataan senada bahwa perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara karena uang yang dipersoalkan disebut beredar hingga Singapura.

Mereka meminta penanganan perkara tidak berlarut karena dapat berdampak pada citra Indonesia dan kepastian hukum serta mendorong kepolisian segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka apabila bukti telah mencukupi.

Sementara itu, kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka mengungkapkan kronologi asal-usul uang yang kini menjadi bagian dari penyelidikan Polres Tangerang Selatan.

Steven diketahui saat ini ditahan di Singapura terkait perkara tersebut.

Baca juga: Polda Kepri ungkap kasus peredaran uang palsu dolar Singapura

Yosia mengatakan perkara itu pada awalnya hanya berkaitan dengan satu lembar pecahan 10.000 dolar Singapura yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.

Menurut dia, uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, sejumlah gerai penukaran valuta asing disebut menolak menerima uang tersebut.

Steven kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa.

Dari proses tersebut, kata Yosia, satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura sempat berhasil ditukarkan. Uang kemudian dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut sebelum kembali menjadi uang tunai.

"Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisial HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar pada Steven," ujar Yosia.

Penyerahan tersebut, menurut dia, juga terekam dalam video. Pihak yang menyerahkan uang menyatakan uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab jika kemudian diketahui bermasalah.

Dari 33 lembar tersebut, sebanyak 27 lembar kemudian dibawa Steven ke Singapura, sedangkan enam lembar masih berada di Indonesia. Enam lembar itu kemudian kembali muncul dalam rangkaian transaksi di Indonesia.

"Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran," kata Yosia.

Setelah proses tersebut, enam lembar itu disebut kembali kepada Steven untuk sementara waktu karena adanya persoalan terkait pajak.

Steven kemudian dipanggil pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangan. Hotel tempat Steven menginap juga diperiksa.

Dalam perkembangan selanjutnya, seluruh 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan dinyatakan tidak asli atau not genuine.

"Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia," ujarnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |